Tim AMIN Kaji Kasus Umpatan Prabowo yang Bisa Dianggap Masuk Pidana Pemilu

Timnas AMIN juga menyerahkan penilaian publik pada umpatan Prabowo itu.

Republika/Thoudy Badai
Gestur capres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan) saling sanggah saat sesi debat perdana Calon Presiden di Halaman gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat capres perdana mengangkat tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, kerukunan masyarakat, dan pelayanan publik. Debat tersebut berlangsung selama 120 menit yang terdiri dari 6 segmen dan 18 pertanyaan yang dipandu oleh moderator Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel.
Rep: Eva Rianti Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’ tengah mengkaji mengenai kasus umpatan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto yang menyebut ‘goblok’ dan disinyalir ditujukan kepada calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.

Baca Juga


“Saya rasa itu kajiannya masih di tim hukum ya,” kata Juru Bicara Timnas AMIN, Angga Putra Fidrian di Posko Perubahan, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024).

Angga menjelaskan, sebenarnya Anies secara pribadi tidak terlalu mempermasalahkan kasus tersebut. Sebab, menurut penuturannya, Anies berpandangan bahwa semua orang bebas berpendapat.

“Tapi Pak Anies sendiri sebenarnya enggak ada intensi untuk melakukan hal itu sampai hari ini, Pak Anies sendiri menganggap itu sebagai demokrasi, semua orang bebas berbicara. Ya, bagi Pak Anies, semua yang terjadi di debat harus selesai di debat,” tuturnya.

Namun, Angga menyebut, pihaknya juga memberi kebebasan kepada masyarakat atau publik untuk menilai masalah tersebut. “Tinggal masyarakat yang menilai saja, apakah seorang pemimpin pantas bicara itu di publik, gitu kira-kira,” ujar Angga.

Sebelumnya diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja angkat bicara atas pernyataan Prabowo Subianto yang melontarkan umpatan kasar 'goblok' saat kampanye di hadapan pendukungnya di Riau. Menurut Bagja, umpatan cawapres nomor urut 2 itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (menggunakan Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu)," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Pasal tersebut mengatur bahwa peserta pemilu dilarang menghina orang lain/peserta pemilu lain. Pelanggaran atas ketentuan tersebut masuk kategori pidana pemilu dan bisa dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara serta denda maksimum Rp 24 juta.

Ketika ditanya apakah Prabowo bisa dinyatakan melanggar meski tak spesifik menyebut sosok yang disebutnya "goblok", Bagja menyebut hal itu merupakan materi pemeriksaan. Proses pemeriksaan akan dilakukan dengan melihat konteks ucapan Prabowo tersebut dan meminta pendapat ahli bahasa.

"Nanti kita lihat dulu konteksnya apa dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas," ujar Bagja.

Kendati begitu, Bagja menyebut pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan apabila sudah ada laporan yang masuk. Pihaknya tidak bisa melakukan penyidikan berdasarkan hasil temuan karena jajaran Bawaslu di lapangan belum menjadikan umpatan Prabowo itu sebagai dugaan pelanggaran.

"Ya (kita periksa) jika ada laporan. Kan temuan panwas di lapangan sih belum ada," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler