Pelaku Ancam Tembak Anies Kena Pasal UU ITE, Polisi Belum Temukan Unsur Perintah

AWK, bisa dipenjara 4 tahun dan denda RP 750 juta lantaran aksi pengancaman itu.

Republika/ Eva Rianti
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri memastikan akan menjerat AWK pemilik akun TikTok @calonisteri71600 dengan sangkaan pengancaman. Pemuda 23 tahun tersebut saat ini, Sabtu (13/1/2024) dalam tahanan Polda Jawa Timur (Jatim) setelah melakukan pengancaman pembunuhan melalui media sosial (medsos) terhadap calon presiden (capres) Anies Rasyid Baswedan. 

Baca Juga


Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho mengatakan, AWK ditangkap tim siber gabungan Polda Jatim dan Bareskrim Polri, pada Sabtu (13/1/2024) di Jember, Jatim. “Untuk sementara AWK masih dilakukan pendalaman di Polda Jawa Timur. Namun yang sudah ditelusuri bahwa dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh AWK sebagai pelaku tersebut bisa dikenakan pasal-pasal pengancaman melalui media sosial,” kata Sandi saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).
 
Sandi menerangkan, AWK dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang (UU) 11 /2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian sangkaan Pasal 45B UU ITE.
 
Dua sangkaan tersebut terkait dengan kesengajaan menyampaikan, dan mengirimkan ancaman dalam rupa elektronik, maupun dokumen elektronik. AWK, bisa dipenjara 4 tahun dan denda RP 750 juta lantaran perbuatannya itu. Irjen Sandi melanjutkan, sejumlah barang bukti perbuatan AWK terkait pengancaman itu, sudah ditangan penyidik kepolisian.
 
Sebelumnya ramai di medos perihal tangkapan layar terkait aktivitas TikTok dari akun @Rifanariansyah. Akun tersebut menuliskan pengancaman terhadap Capres 01 Anies Baswedan dengan tulisan bapak, “izin bapak, nembak kepala Anies hukumannya berapa lama ya?.” Atas tulisan itu, akun tersebut dinilai melakukan pengancaman pembunuhan.
 
Semula para pendukung Capres Anies, bersama-sama tim pemenangannya berencana untuk melaporkan pengancaman itu ke kepolisian. Akan tetapi, kepolisian tak menunggu pelaporan tersebut dengan langsung melakukan penyelidikan.
 
Pada Sabtu (13/1/2024) kepolisian berhasil membekuk pemilik akun @Rifanariansyah yang sudah menggantinya menjadi @Calonisteri71600. “Berkat kerja sama tim siber Bareskrim Polri, dan siber Polda Jatim, AWK sebagai pelaku tersebut (pengancaman) ditangkap di daerah Pasuruan Jawa Timur, tepatnya di Jember,” ujar Irjen Sandi.
 
Kata dia, dari penyidikan sementara kepolisian belum menemukan adanya keterkaitan perbuatan AWK itu dengan para pendukung capres-capres lainnya. Pun kepolisian, belum menemukan adanya dugaan AWK melakukan perbuatannya itu atas dasar perintah, atau pesanan kelompok lain.
 
 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler