Tak Hanya Kebakaran, Damkar Kuningan Tangani 338 Sarang Tawon dan Evakuasi Ular

Damkar Kuningan juga puluhan kali membantu melepas cincin.

Dok Damkar Kuningan
Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Kuningan mengevakuasi sarang tawon yang ada di tiang penerangan jalan umum di Jalan Raya Bandorasa-Cilimus, Kabupaten Kuningan, Senin (13/11/2023) malam.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Kebakaran bukan satu-satunya urusan petugas pemadam kebakaran (damkar) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ada sejumlah urusan lain yang ditangani petugas damkar, seperti mengevakuasi sarang tawon.

Baca Juga


Kepala UPT Damkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan Andri Arga Kusumah mengatakan, pada 2023, terdata 338 sarang tawon yang dievakuasi oleh petugas damkar. Sebagian besarnya merupakan sarang tawon jenis Vespa affinis.

“Sarang tawon itu dievakuasi dari berbagai lokasi, seperti rumah warga, gudang, pepohonan atau kebun, tempat ibadah, dan lainnya,” ujar Andri, Ahad (14/1/2024).

Selain sarang tawon, pada 2023 petugas damkar Kabupaten Kuningan mengevakuasi hewan liar lainnya sebanyak 144 kali. Di antaranya ular, biawak, kukang, dan kera ekor panjang.

 

Petugas Damkar Kabupaten Kuningan mengevakuasi ular sanca dari pipa pembuangan air warga di Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Kamis (1/6/2023). - (Dok Damkar Kuningan)

 

Tak hanya itu. Petugas damkar Kabupaten Kuningan juga ikut menangani 57 kejadian pohon tumbang, serta 66 kejadian longsor, banjir, tumpahan oli, dan lainnya. Selain itu, 49 kali melakukan evakuasi atau penyelamatan korban. Petugas damkar pun 45 kali membantu melepas cincin dari jari warga.

Pada 2023, Damkar Kabupaten Kuningan juga melaksanakan 80 kali kegiatan edukasi pencegahan kebakaran yang pesertanya anak usia dini, serta 56 kali sosialisasi pencegahan bahaya kebakaran, dan melakukan 60 kali giat pengamanan.

Banyaknya tugas dari damkar itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Suburusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.

Damkar disebut mempunyai empat fungsi pelayanan. Mencakup pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penyelamatan korban kebakaran, pencegahan dan penanggulangan nonkebakaran, serta sosialisasi, edukasi, dan pembentukan relawan kebakaran dan masyarakat peduli kebakaran. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler