Jerman Bela Israel di ICJ, Sesama Pelaku Genosida Saling Bela
Jerman menolak memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi atas genosida yang dilakukannya.
DENHAAG – Namibia mengecam Jerman yang membela Israel dalam kasus genosida yang disidangkan International Court of Justice (ICJ). Jerman dianggap gagal mengambil pelajaran dari genosida yang dilakukannya terhadap rakyat Namibia pada awal abad ke-20.
’’Jerman memilih membela genosida dan aksi mengerikan Israel terhadap warga sipil di Gaza dan wilayah pendudukan Palestina,’’ kata Presiden Namibia, Hage Geingob, dalam pernyataan di akun X-nya, Sabtu (14/1/2024), seperti dilansir laman berita Aljazirah.
Namibia mengkritik keputusan Jerman yang mengagetkan, mendukung Israel dalam kasus genosida di ICJ. Kasus ini diajukan Afrika Selatan (Afsel) yang meyakini Israel melakukan genosida saat operasi militer di Gaza, yang menyebabkan hampir 24 ribu lebih warga sipil meninggal.
ICJ telah menggelar sidang awal pada 11 dan 12 Januari 2024, menghadirkan Afsel dan Israel yang menyampaikan argumen masing-masing. Afsel menyatakan di persidangan ICJ serangan udara dan darat Israel menyebabkan kerusakan populasi di Gaza.
Israel menuding Afsel menyampaikan pandangan yang terdistorsi terkait kebencian Hamas terhadap Israel. Ia juga menolak bahwa operasi militer di Gaza merupakan kampanye genosida terhadap warga Israel.
Namibia menyatakan, Berlin mengabaikan pembunuhan atas lebih dari 23 ribu warga Palestina yang dilakukan Israel di Gaza. Jerman tak memedulikan pula berbagai laporan PBB mengenai warga Palestina yang jadi pengungsi akibat serangan Israel.
Mereka juga mengalami kekurangan pangan dan layanan mendasar lainnya. Presiden Geingob menyampaikan keprihatinan atas keputusan Jerman yang mengagetkan itu, mereka menolak dakwaan yang disampaikan Afsel ke ICJ.
‘’Tak ada manusia yang... (Buka halaman 2)
‘’Tak ada manusia yang memiliki belas kasih bisa mengabaikan kejadian mengerikan pada warga Palestina di Gaza,’’ kata Geingob.
Jerman, menurut dia, tak bisa secara moral menyatakan berkomitmen pada konvensi PBB yang menentang genosida, termasuk menebus dosa atas genosida yang dilakukan di Namibia, saat bersamaan mendukung holocaust dan genosida di Gaza.
Ia menambahkan, Jerman melakukan genosida pertama pada abad 20 di Namibia antara 1904 dan 1908. Genosida ini telah menyebabkan puluhan ribu warga Namibia, yang tak berdosa kehilangan nyawa dalam kondisi yang brutal dan tak berperikemanusiaan.
Pasukan kolonial Jerman melakukan kekejaman di Namibia terhadap warga asli Namibia, yaitu orang-orang Herer dan Nama. Pembunuhan ini merupakan bagian dari hukuman kolektif yang dilakukan Jerman dan disebut sebagai genosida pertama pada abad ke-20.
Henning Melber dari Nordic Africa Institute, Swedia menjelaskan, pernyataan Geingob merupakan titik balik di tengah hubungan rentan antara Jerman-Namibia.
‘’Jerman secara terbuka memihak Israel di ICJ pada 12 Januari 2024, yang menandai 120 tahun bermulanya yang disebut warga Namibia sebagai perang Jerman-Namibia, yang kemudian menyebabkan terjadinya genosida pertama abad ke-20,’’ kata Melber.
Ia menambahkan, saat Jerman menempuh serangkaian langkah internasional yang baik dalam merespons kerusakan massal holocaust, tetapi di sisi lain Jerman menyangkal pernah melakukan genosida di NamIbia hingga 2015.
Dalam delapan tahun terakhir, Jerman dan Namibia melakukan negosiasi mengenai kasus genosida ini sejak 2015. Menurut Milber, Jerman masih tak mengakui genosida di Namibia dan menganggap sebagai tindakan legal.
Ini berarti, ungkap dia, Jerman menolak memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi atas genosida yang dilakukannya. (ap/reuters/han)