Listrik dan Gas di IKN Mulai Operasional Agustus Tahun Ini

IKN direncanakan memakai gas hidrogen dan gas alam seiring visi net zero emission.

Dok. Kris - Biro Pers
Presiden Jokowi saat meninjau progres pembangunan istana dan kantor presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (21/12/2023).
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menargetkan jaringan listrik dan gas di IKN Nusantara, Kalimantan Timur mulai beroperasi pada Agustus tahun ini.

Baca Juga


"Itu (listrik dan gas) ditargetkan mulai operasional pada Agustus 2024," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Silvia mengatakan, terkait gas untuk IKN, penyedianya sudah ditetapkan oleh OIKN sebelumnya bersama dengan listrik. Dimana listrik akan dipasok oleh PLN sedangkan gas oleh PT PGN Tbk.

Silvia melanjutkan, progres pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A saat ini secara keseluruhan telah mencapai 70 persen Ini terdiri dari infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, air minum, kemudian kantor-kantor pemerintah dan juga rumah susun ASN.

Selain infrastruktur dasar yang dibangun melalui APBN, terdapat juga pembangunan yang dilakukan oleh investor swasta sejak peletakan batu pertama pada September 2023 di mana pembangunannya berjalan sesuai jadwal dan ditargetkan supaya bisa operasional pada Agustus tahun ini seperti hotel dan rumah sakit.

Berdasarkan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara bahwa IKN Nusantara direncanakan menggunakan campuran gas hidrogen dan gas alam sebagai sumber dari gas kota agar sejalan dengan visi IKN dengan net zero emission.

Meskipun gas alam dianggap sebagai sumber energi bersih, gas alam tidak dapat diperbaharui. Oleh karena itu, direncanakan IKN agar memproduksi dan mengekspor energi surya yang setara dengan jumlah energi yang digunakan dari gas alam untuk mencapai Key Performance Indicator atau KPI 100 persen energi baru terbarukan (EBT).

Sebagai forest city atau kota hutan, IKN Nusantara menjalankan prinsip pembangunan rendah karbon. Prinsip ini dimaksudkan untuk mendukung kebijakan nasional mengenai penurunan emisi gas rumah kaca dan memaksimalkan peran ruang terbuka hijau (RTH) ataupun hutan dalam penyerapan karbon, serta untuk memperbaiki kualitas udara yang harus didukung dari penggunaan energi baru dan terbarukan.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler