Jelang 100 Hari Serangan Israel, Sukamta: Rakyat Palestina Pemenang Sesungguhnya

Palestina kuat dan menang dalam perang dan diplomasi Internasional.

AP Photo/Mohammed Dahman
Warga Palestina mengungsi ke Gaza utara ketika tank-tank Israel memblokir jalan Salah al-Din di Jalur Gaza tengah pada hari Jumat, (24/11/2023).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga bulan lebih Palestina diserang oleh Israel melalui udara, darat dan laut. Palestina masih masih melakukan perlawanan kepada Israel dan menyebabkan kematian ratusan pasukan dan hancurnya kendaraan tempur. Menanggapi situasi terbaru di Palestina, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan bahwa Palestina kuat dan menang dalam perang dan diplomasi Internasional.

Baca Juga


"Misi Israel untuk menghilangkan Palestina dan Hamas dengan semua superioritas militer dan sumber daya kalah oleh perlawanan rakyat Palestina. Bahkan Israel gagal dalam perang darat untuk menguasai Palestina dan terpaksa mundur. Israel hanya bisa menyerang Palestina bangunan dan rakyat Palestina melalui serangan udara dengan menjatuhkan puluhan ribu ton bom,” ujar Sukamta dikutip dari laman resmi DPR, di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Lebih lanjut, ia melanjutkan bahwa hal tersebut menunjukkan klaim Israel memiliki militer kuat di dunia mampu dikalahkan oleh pejuang rakyat Palestina. "Kondisi ini menunjukan bahwa rakyat Palestinalah pemenang yang sesungguhnya baik di medan perang maupun dalam diplomasi internasional,” lanjut politikus yang juga merupakan Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini.

Sukamta juga menyatakan Israel hingga kini masih terus melakukan genosida kepada rakyat Palestina. Maka dari itu, dirinya mengajak seluruh elemen bangsa Indonesia untuk membantu rakyat dan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. “Salah satunya dengan memberikan dukungan rakyat kepada Afrika Selatan dalam pengadilan kriminal internasional,” pungkas politikus Fraksi PKS ini,

Afrika Selatan (Afsel) pada Desember lalu menggugat Israel di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina. Sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice atau ICJ) pada Kamis (11/1/2024) di Den Haag, Belanda.

Dalam gugatan itu, Afsel menyatakan Israel telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam serangan-serangannya terhadap Jalur Gaza untuk merespons serangan Hamas pada awal Oktober lalu. Afsel juga menuntut penghentian operasi militer Tel Aviv di daerah kantong Palestina itu.

Sejumlah negara yang telah menyatakan dukungannya kepada Afrika Selatan atas tuduhan Israel melakukan genosida di Gaza yakni, di antaranya Malaysia, Turki, Yordania, Bolivia, Maladewa, Namibia, Pakistan, Kolombia, Brasil, Venezuela, Belgia, dan Lebanon.

Sementara itu, beberapa negara yang menolak gugatan Afrika Selatan atas tuduhan Israel melakukan tindakan genosida di Gaza, di antaranya Inggris, Amerika Serikat, Irlandia, Guatemala, dan Hongaria. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler