Afsel Siap Gugat AS dan Inggris karena Terlibat Genosida Israel

Tuntutan ini diprakarsai oleh salah satu dari 50 pengacara Afsel, Wikus Van Rensburg.

EPA-EFE/REMKO DE WAAL
Penasihat Hukum Kementerian Luar Negeri Israel, dan pengacara Malcolm Shaw (kanan) sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Afrika Selatan (Afsel) sedang mempersiapkan tuntutan hukum terpisah terhadap Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Inggris dengan alasan mereka terlibat kejahatan perang pasukan Israel di Palestina. Afsel sebelumnya menggugat Israel atas genosida.

Tuntutan ini diprakarsai oleh salah satu dari 50 pengacara Afsel, Wikus Van Rensburg. Tujuannya, menuntut mereka yang terlibat dalam kejahatan tersebut di Mahkamah Internasional (ICJ) dengan bekerja sama dengan para pengacara dari AS dan Inggris.

Baca Juga


BACA JUGA: Sholat Tahajud Paling Utama Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Doa, dan Istighfarnya

Rensburg, yang telah menulis sejumlah surat ke beberapa negara dan ICJ dalam beberapa minggu belakangan, menuntut Israel dan para pendukungnya dituntut. Ia telah bersiap mengajukan gugatan terhadap dua negara Barat dengan dukungan dari para koleganya.

“AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Rensburg kepada Anadolu dalam sebuah wawancara.

"Kasus ICJ akan menuntun kami"

Ketika dia menyampaikan niatnya, Rensburg mendapat banyak dukungan. "Banyak pengacara memutuskan bergabung dengan kami dalam gugatan ini. Banyak dari mereka yang bergabung adalah Muslim, tetapi saya bukan. Mereka merasa berkewajiban membantu tujuan ini, tapi saya yakin sebenarnya bukan itu," katanya.

Irak jadi contoh...

Menurut Rensburg, apa yang terjadi di Irak merupakan contoh. Ia menekankan tidak ada yang membuat AS bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya di negara Timur Tengah itu karena masalah ini tidak dianggap penting.

Tetapi sekarang orang-orang yakin apa yang terjadi di Palestina adalah skenario ideal untuk menjalankan proses hukum. Rensburg menambahkan AS sibuk menghabiskan lebih banyak uang dan sumber daya untuk (membiarkan Israel) melakukan kejahatan.

"Tidak ada yang berkata berhenti, cukup sudah," kata dia.

Rensburg mengatakan kasus genosida yang diajukan Afsel terhadap Israel di ICJ akan menjadi panduan dalam kasus mereka melawan AS dan Inggris. Mereka akan memulai proses berdasarkan hasil kasus tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil oleh PBB.

AS harus bertanggung jawab sekarang

Jika persidangan ICJ terhadap Israel dimenangkan oleh Afrika Selatan, Rensburg yakin AS mungkin akan menghadapi sanksi meskipun AS tidak menerima putusan tersebut. Putusan ICJ juga akan memperkuat tuntutan terhadap pemerintahan Joe Biden.

Rensburg mengatakan dirinya dan koleganya...

Rensburg mengatakan dirinya dan koleganya di Afsel sedang melakukan persiapan dengan menghubungi kantor hukum AS dan Inggris. Dia juga mengingatkan Jerman masih membayar kompensasi atas kejahatan genosida yang dilakukan bahkan hingga hari ini.

Untuk itu, “AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang telah dilakukannya. Ia harus menerima tanggung jawabnya."

Ia menunjukkan kasus serupa pernah diajukan terhadap mantan presiden AS George Bush pada 2000-an. Ia mengatakan mereka yakin mereka dapat menjalankan proses hukum di luar negeri jika bekerja sebagai sebuah tim.

Dia mengatakan Afrika Selatan memberikan argumen yang lebih kuat dalam kasus di Den Haag. Dia mengatakan terintimidasi oleh argumen serangan terhadap Israel dapat terjadi lagi jika pengadilan memenangkan Afrika Selatan.

Pekan lalu, kelompok pengacara tersebut, yang kini berjumlah 47 orang, menulis surat terbuka kepada para pemimpin Pemerintah AS dan Inggris. Isinya menyatakan mereka tidak dapat menghindari tanggung jawab.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler