Korban Gugur Palestina Akibat Genosida Israel Tembus 24 Ribu Orang

Paus Fransiskus menyamakan serangan Israel dengan kejahatan terhadap kemanusiaan.

EPA-EFE/ADI WEDA
Aktivis Muslim memegang poster dan memajang ratusan sepatu anak-anak saat unjuk rasa Pro-Palestina yang diadakan untuk memperingati 100 hari perang di Gaza, di depan kedutaan AS di Jakarta, Senin, (15/1/2024).
Rep: Lintar Satria Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan 132 jenazah yang wafat dalam pengeboman Israel dalam 24 jam terakhir, sudah dibawa ke rumah sakit di permukiman rakyat Palestina tersebut. Kelompok Pertahanan Sipil Gaza mengatakan 33 orang wafat dalam serangan udara di Kota Gaza.

Dalam laporan harian, Senin (15/1/2024), kementerian mengatakan rumah sakit juga menerima 252 korban luka. Kementerian menambahkan total korban jiwa dalam serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober lalu menjadi 24.100 orang. Sementara 60.834 korban luka.

Baca Juga


BACA JUGA: Bacaan Dzikir Setelah Subuh Sebagai Pembuka Rezeki Melimpah

Kementerian yang tidak membedakan korban jiwa kombatan dan warga sipil mengatakan dua pertiga korban tewas adalah anak-anak dan perempuan. Israel mengatakan mereka membunuh sekitar 8.000 milisi selama perang.

Sebelumnya dilaporkan, Paus Fransiskus menyamakan serangan Israel dengan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal ini ia sampaikan dalam pidatonya kepada publik yang berkumpul di Lapangan Santo Petrus.

"Jangan lupa berapa banyak orang yang menderita akibat kekejaman perang di berbagai belahan dunia, terutama di Ukraina, Palestina dan Israel," kata Paus, Ahad (15/1/2024).

Fransiskus menyesalkan pada awal tahun, kita saling bertukar harapan untuk perdamaian, tetapi senjata terus membunuh dan menghancurkan. Ia mendesak untuk merenungkan fakta perang menabur kematian di antara warga sipil dan menghancurkan kota dan infrastruktur. Dengan kata lain, saat ini, perang itu sendiri adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hal ini disampaikan usai kasus sidang genosida terhadap rakyat Palestina yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ). Meskipun kasus ini kemungkinan besar akan memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan, pengadilan tertinggi PBB dapat memutuskan dalam beberapa minggu atas permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan penghentian serangan Israel dengan segera.

Tidak diketahui apakah Israel akan mematuhi perintah pengadilan.

sumber : AP
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler