Bepergian Bawa Koper Airwheel? Cek Dulu Aturan Maskapai
Mengapa koper airwheel dilarang masuk kabin pesawat?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak pelancong memilih bepergian membawa koper skuter atau yang biasa disebut koper airwheel. Pasalnya, koper itu memudahkan pengguna dengan fitur uniknya.
Airwheel memiliki roda serta pegangan yang dapat digunakan seperti skuter atau sepeda. Tentunya, menunggangi koper tersebut sangat memanjakan pelancong yang ingin menghemat tenaga ketika dihadapkan dengan area bandara yang luas.
Akan tetapi, jika ingin bepergian dengan pesawat terbang, ada baiknya mengecek peraturan maskapai terlebih dahulu. Sebab, ada sejumlah maskapai yang tidak memperbolehkan penumpang membawa koper airwheel ke kabin pesawat, sehingga harus diletakkan di bagasi.
Hal itu juga menjadi sorotan warganet. Salah satunya, pengguna media sosial X (dulunya Twitter), @muthiastp. "Angkasa Pura dan Citilink udah ga bolehin lagi koper Airwheel yang bisa jalan itu masuk ke kabin. Jadi harus ditaro bagasi. Yaaah pada ga bisa lagi dong naik koper ke gate," ujarnya.
Melalui situs resmi maskapai, Garuda Indonesia pun telah menginformasikan sejumlah benda yang dilarang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat. Sejumlah barang itu tak boleh dibawa untuk alasan keselamatan dan keamanan penumpang.
"Kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium seperti airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain tidak diperbolehkan dibawa dalam kabin pesawat semua penerbangan Garuda Indonesia, baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi terdaftar," demikian informasi di situs tersebut.
Mengapa airwheel termasuk benda yang tidak boleh dibawa? Terlepas dari berbagai fitur canggih koper pintar seperti port pengisian daya USB, kunci pintar, kemampuan pelacakan GPS, konektivitas Wi-Fi, dan beragam kelebihan yang bervariasi di antara satu koper dan koper lainnya, maskapai penerbangan punya alasan di balik kebijakan pelarangan.
Dikutip dari laman ZDNET, Selasa (16/1/2024), alasan utamanya adalah karena perangkat itu menggunakan baterai litium. Pelarangan juga bisa bergantung pada apakah baterai dari koper pintar itu bisa dilepas atau tidak.
Sejak 2013, Federal Aviation Administration (FAA) melarang baterai litium cadangan di bagasi terdaftar untuk disimpan di unit kargo pesawat. Artinya, sebagian besar koper pintar, yang ditenagai oleh baterai litium-ion, dianggap berbahaya bagi kebakaran dan tidak diperbolehkan.
Namun, ada pula maskapai penerbangan yang hanya menerapkan pembatasan pada bagasi terdaftar dengan baterai litium yang tidak dapat dilepas. Jika penumpang dapat melepaskan baterai litium dari koper, kemungkinan tidak akan mengalami masalah saat terbang dengan koper pintar.
Bagaimanapun, berbagai aturan dari maskapai penerbangan tersebut harus dipatuhi. Sebab, aturan ditetapkan demi keselamatan semua penumpang.