Pemkab Bekasi Lelang Ulang Proyek Revitalisasi Pasar Baru Cikarang

Hanya dua perusahaan yang ikut proyek lelang revitalisasi pasar, sehingga diulang.

Istimewa
Pasar Baru Cikarang yang beroperasi sejak 1992, akan dilakukan revitalisasi.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan skema lelang ulang revitalisasi Pasar Baru Cikarang. Hal itu setelah proses serupa yang dilakukan dengan batas akhir pendaftaran pada pekan kedua Januari 2024, hanya mendapatkan dua peserta.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menyatakan, hingga batas akhir pelaksanaan pendaftaran lelang revitalisasi Pasar Baru Cikarang pada Rabu (10/1/2024), baru dua peserta yang mendaftarkan diri. Hal itu jelas tidak memenuhi syarat untuk lelang proyek.


"Minimal ada tiga peserta yang mendaftar mengikuti lelang revitalisasi pasar dan informasi baru dua peserta," kata Gatot di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/1/2024).

Dia mengatakan, opsi lelang ulang disiapkan dengan koordinasi terkait pembahasan lanjutan bersama panitia lelang dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Bekasi. Dia mengaku opsi penunjukan langsung  dimungkinkan apabila lelang tahap kedua nanti tidak memenuhi batas minimal jumlah pendaftar, dengan memenuhi ketentuan berlaku.

"Jika jumlah peserta kurang dari tiga, kemungkinan besar proses lelang akan diulang. Namun, perlu dicatat bahwa untuk lelang kedua pun, jika peserta yang mendaftar tetap tidak mencapai tiga, langkah-langkah selanjutnya akan dipertimbangkan," kata Gatot.

Pihaknya memastikan menempuh prosedur resmi untuk menentukan investor yang layak untuk melaksanakan revitalisasi dan mengelola Pasar Baru Cikarang. Meskipun kondisi pasar sudah sangat memprihatinkan sehingga harus direvitalisasi.

"Kami tidak ingin asal menentukan investor. Sebab kalau asal pilih investor hasilnya tidak maksimal. Maka para pedagang kembali dirugikan. Oleh sebab itu kami akan lebih selektif dalam menentukan, lebih baik agak lama namun hasil bisa maksimal," ucap Gatot.

Proses revitalisasi pasar sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2014. Pemkab bekasi kala itu menetapkan pemenang lelang, yakni PT Sanjaya. Namun, mereka tidak mampu melengkapi persyaratan dokumen yang diminta.

Pemkab Bekasi telah memberikan beberapa kali kesempatan kepada pemenang lelang. Namun, perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan hingga akhirnya pemerintah daerah memutuskan mengakhiri kerja sama dengan PT Sanjaya.

"Sebagai pemenang lelang kami (pemda) sudah memberikan kesempatan kepada PT Sanjaya. Karena menyangkut hajat orang banyak, pemda menilai PT Sanjaya tidak mampu membangun Pasar Cikarang sebab tidak dapat melengkapi dokumen. Oleh sebab itu dilakukan pemutusan kerja sama membangun Pasar Cikarang," ucap Gatot.

PT Sanjaya kemudian melakukan beberapa kali proses hukum. Semula perusahaan itu menggugat Pemkab Bekasi, namun gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Cikarang.

Mereka kemudian mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Bandung meski kembali berakhir dengan penolakan. Perusahaan kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama meski telah ditolak sebelumnya.

Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta daerah, pihaknya melalui kajian hukum yang sesuai dengan regulasi merencanakan menggelar lelang terbuka. Dia menjelaskan, revitalisasi pasar seluas 2,2 hektare yang dihuni oleh 1.626 pedagang dengan hak pemakaian tempat (HPT) itu demi kepentingan para pedagang.

"Kalau kami hanya fokus dalam proses hukum, ada beberapa yang dirugikan. Pertama masyarakat (pedagang) terganggu tempat usaha atau perekonomian. Kedua, pemerintah terganggu sumber pendapatan daerah. Hal ini yang jadi konsekuensi kami dalam melakukan lelang kembali dan semua ini sudah ada persetujuan dari Pak Penjabat Bupati Bekasi," ucap Gatot.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler