Konvoi Kampanye Pakai Knalpot Brong di Klaten, 107 Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Polres Klaten akan terus menindak pengguna kendaraan berknalpot brong.

Dok Polres Klaten
(ILUSTRASI) Jajaran Polres Klaten menindak pengguna motor berknalpot brong.
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN — Jajaran Polres Klaten, Jawa Tengah, terus melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan dengan knalpot brong. Tidak hanya secara manual, penindakan juga dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Baca Juga


Seperti yang dilakukan pada Ahad (14/1/2024). Jajaran Polres Klaten melakukan penindakan dengan ETLE terhadap pengguna kendaraan berknalpot brong yang mengikuti konvoi kampanye salah satu partai.

Kepala Polres (Kapolres) Klaten AKBP Warsono, melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas AKP Abdillah, mengatakan, ada 107 kendaraan yang terjaring ETLE karena didapati menggunakan knalpot brong. Menurut dia, penindakan dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten dan polsek dengan ETLE untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena berhadapan dengan massa.

“Saat itu, kita memang tidak melakukan penindakan manual karena rawan gesekan. Tapi, penindakan tetap ada, dengan ETLE,” kata dia, Kamis (18/1/2024).

Abdillah mengatakan, Polres Klaten sudah sejak jauh hari mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong atau bising karena melanggar ketentuan lalu lintas. Sosialisasi, kata dia, dilakukan melalui media sosial ataupun secara langsung dengan mendatangi sekolah, komunitas, maupun tokoh masyarakat.

Menurut Abdillah, jajaran Polres Klaten juga mendatangi bengkel-bengkel kendaraan agar tidak melayani pemasangan knalpot brong. “Kita juga sudah melakukan razia setiap hari. Tujuannya agar situasi Kabupaten Klaten tetap sejuk dan kondusif, masyarakat merasa aman dan nyaman. Itu akan terus kita lakukan,” kata dia.

Abdillah mengatakan, Polres Klaten berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Klaten. Di antaranya dengan tidak menggunakan kendaraan knalpot brong.

“Mari saling menghormati sesama pengguna jalan dan masyarakat lainnya. Berkendara dengan santun, jangan mengganggu dengan suara knalpot yang keras. Kasihan ada warga yang sakit, ada anak kecil yang butuh istirahat,” ujar Abdillah. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler