Pemprov DKI Masih Dalami Aksi Gibran Bagikan Susu di Car Free Day

Kasatpol PP DKI mengaku hati-hati memutuskan ada pelanggaran atau tidak.

Republika/Haura Hafizhah
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Rabu (24/5/2023).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendalami terlebih dahulu kasus pembagian susu oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Ahad (3/12/2023).


"Kita bahas dulu. Ya dibaca lagi pergub (peraturan gubernur) dan perda (peraturan daerah)-nya. Kita harus hati-hati menyatakan ada pelanggaran atau tidak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (18/1/2024).

Arifin menyebut, Satpol PP DKI akan membahas dan mengevaluasi lebih lanjut terkait persoalan Gibran bersama pemangku kepentingan terkait. "Nanti kita bahas bersama karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada biro hukum, penyelenggaraan itu kan CFD kan ada hubungan," ujar Arifin.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI telah menyampaikan rekomendasi dari Bawaslu Jakpus  kepada Pemprov DKI terkait pembagian susu oleh cawapres Gibran di area CFD. Bawaslu memutuskan Gibran melanggar, tetapi sanksi diserahkan ke Pemprov DKI.

"Sesuai dengan info sekretariat, Jumat surat (rekomendasi dari Bawaslu Jakpus) sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemda DKI," kata anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/1).

Dengan demikian, sambung dia, tindak lanjut persoalan pembagian susu oleh Gibran yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Jakpus sebagai pelanggaran hukum lainnya itu telah menjadi kewenangan Pemprov DKI. Bawaslu Jakpus telah merekomendasikan, kegiatan pembagian susu di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI pada 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran terhadap Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler