LPS: Persiapan Program Penjaminan Polis Asuransi Capai 35 Persen

LPS siapkan SDM untuk lembaga penjamin polis.

Antara/Audy Alwi
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan bahwa persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi telah mencapai 35 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan aspek sumber daya manusia (SDM), termasuk merekrut beberapa direktur eksekutif untuk beberapa divisi, serta merampungkan beberapa aturan penjaminan polis asuransi.

“Jadi kita diskusi terus dengan industri (asuransi) dan OJK, jangan sampai nanti kita buat program, taunya nggak bisa jalan. Jadi kami hati-hati betul,” kata Purbaya di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (19/1/2024).

Adapun pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Lembaga Penjamin Polis bertujuan guna melindungi pemegang polis apabila perusahaan asuransi tiba-tiba terpaksa ditutup.

Sebagai bagian dari persiapan SDM, Purbaya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah mengirim beberapa staf LPS ke Korea Selatan untuk mempelajari sistem dan aturan tentang penjaminan polis.

Tidak hanya Korea Selatan, LPS juga akan mengirim beberapa stafnya untuk mengikuti pelatihan di Kanada dan Malaysia mengingat negara-negara tersebut memiliki aturan yang matang terkait sistem penjaminan polis.

“Kami kirim orang ke Korea Selatan, magang setahun. Kami akan kirim ke Kanada, dan akan kirim ke Malaysia. Sekarang ada orang Korea di kami (LPS) yang transfer pengetahuan tentang penjaminan asuransi,” ujarnya.

Adapun LPS menargetkan Program Penjaminan Polis Asuransi akan rampung dan diimplementasikan pada tahun 2028 mendatang.

Secara organisasi, sementara ini LPS telah menunjuk Jarot Marhaendro sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi nantinya akan bertugas menangani program penjaminan polis asuransi.

Struktur tersebut bertugas untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembuatan rancangan peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga


sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler