Pelajar di Bandung Dibunuh Penjual Cilor, Motif Sakit Hati, Ibu Pelaku Dijelekin Korban
Jasad korban ditemukan di sodetan Sungai Cisangkuy, Bandung.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polresta Bandung bersama unit Reskrim Polsek Pameungpeuk berhasil menangkap penjual cilor Parid Harja yang menganiaya Rizky Riadi (17 tahun) hingga tewas kurang dari 12 jam pascakorban ditemukan, Sabtu (20/1/2024) kemarin. Korban yang merupakan pelajar ditemukan di sodetan Sungai Cisangkuy, Desa Bojongkunci, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jasad korban pertama kali ditemukan pada Sabtu (20/1/2024) sore oleh mayarakat setempat. Mereka mencium bau menyengat di sodetan Sungai Cisangkuy hingga akhirnya menemukan jasad korban sudah membusuk dan dilaporkan ke Polsek Pameungpeuk.
"Jenazah sudah tujuh hari dilihat dari historical riwayat dokter setelah mengetahui identitas korban dilakukan penyelidikan dan bisa terungkap. Tanggal 21 pukul 03.00 pagi sehingga tidak sampai 12 jam pelaku ditangkap dan didalami motifnya," ucap dia di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).
Hasil pemeriksaan, ia mengatakan, motif tersangka menganiaya korban hingga tewas karena sakit hati oleh omongannya terhadap ibu pelaku. Tersangka emosi dan mencekik leher korban hingga tewas dan melakukan pemukulan.
"Motifnya tersangka sakit hati atas perkataan korban ketika korban mengatakan kata-kata tidak senonoh kepada ibu tersangka maka tersangka emosi dan melakukan pencekikan ke korban," kata dia.
Setelah tidak bernapas, ia mengatakan tersangka tetap memukul korban terus menerus. Tersangka yang mengetahui korban telah meninggal menunggu malam hari dan membawa jasadnya ke semak-semak yang berada tidak jauh dari rumahnya.
"Mayat ditutupi semak belukar dari situ ditinggal, selang tujuh hari kemudian diketahui jasadnya di sana dan setelah itu diketahui keluarga ada beberapa barang korban yang hilang," kata dia.
Ia mengatakan handphone milik korban dijual tersangka sehingga penadahnya ditangkap. Kusworo mengatakan pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan KUHPidana. Serta pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.
Ia menjelaskan tersangka dan korban sudah kenal empat tahun terakhir. Tersangka merupakan penjual cilor sedangkan korban pelanggan cilor selama empat tahun terakhir. "Teman sejak empat tahun lalu," ungkap dia.