Mengapa Firli Belum Ditahan? Pengamat Curiga 'Disimpan' untuk Pengalihan Isu Sewaktu-waktu
Firli Bahuri kini tengah mengajukan praperadilan untuk kali kedua.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai penyidik Polda Metro Jaya sengaja tidak menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sampa dengan gelaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 selesai digelar. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kasus FB itu sangat menarik perhatian. Polisi sudah tak punya alasan lagi untuk tak menahan, tetapi akan terus dibiarkan sampai Pemilu usai,” ujar pengamat kepolisian tersebut saat dihubungi awak media, Rabu (24/1/2024).
Artinya kans penahanan terhadap Firli Bahuri dilakukan setelah setelah Pemilu 2024 selesai, kata Bambang, sangat terbuka lebar. Sebab menurutnya, kasus yang dihadapi Firli Bahuri termasuk penahanannya bakal menjadi pengalihan isu menarik pascapesta demokrasi. Karena itu sejak Bambang menduga Firli tidak akan ditahan sampai Pemilu 2024 berakhir.
“Makanya sejak awal saya sampaikan FB tidak akan ditahan sampai usai Pemilu karena akan menjadi alat pengalihan isu yg sangat menarik,” terang Bambang.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menyoroti langkah Firli Bahuri yang kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. MAKI menyebutkan seharusnya penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Firli.
“Seharusnya penyidik PMJ melakukan penahanan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kalau bisa di minggu ini sudah melakukan penahanan, karena kasusnya kan korupsi,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi awak media, Selasa (24/1/2024).
Dengan melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, kata Boyamin, masyarakat juga tidak “teriak-teriak” bahwa kepolisian tumpul ke atas tajam ke bawah. Sebaliknya jika penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan ketua lembaga antirasuah tersebut lamban maka masyarakat tidak mendukung kepolisian lagi.
“Karena sudah tersangka dan diyakini dua alat bukti cukup dan salah satunya hakim kemarin menyiratkan dua alat bukti juga sudah cukup di dalam sidang praperadilan itu,” tutur Boyamin.
Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo memang kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Hal itu diketahui dari dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan itu.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2024).
Dalam SIPP PN Jakarta Selatan itu tercatat gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada hari Senin (22/1/2024) kemarin. Pada gugatan kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Sedangkan pada gugatan sebelumnya, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
“(Alasan praperadilan) Yang pertama hakim praperdilan yang pertama belum memutus perkara, belum memutus apa yg menjadi substansi yang diajukannya praperadilan kita kemarin. Meminta menguji dua alat bukti terhadap penetapan Pak Firli sebagai tersangka kan belum dinilai secara substansial oleh hakim,” ujar kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (24/1/2024).
Alasan kedua, kata Fahri, tindakan penyitaan sebagai tindak lanjut dari penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berupa penyitaan dan sebagainya dianggap tidak sah, bahkan tidak prosedural. Disebutnya, putusan pertama itu hakim belum menilai secara lebih mendalam. Sehingga bunyi amar putusan majelis hakim adalah tidak diterima bukan ditolak.
“Bunyinya amarnya bukan ditolak tapi permohonan praper tidak diterima jadi istilahnya NO. Kalau NO belum menyelesaikan masalah pokok sehingga dasar itu kami memperbaiki kembali permohona praperadilan menyempurnakan apa-apa yang menjadi dasar majelis hakim prapradilan tidak menerima permohanan yang pertama,” jelas Fahri.
Selain itu, Fahri mengatakan, alat bukti yang diperlihatkan di depan persidangan praperadilan pertama sama sekali belum menunjukkan betul-betul ada suatu peristiwa pidana yang dilanggar oleh Firli. Tetapi hanya berupa surat kronologi yang tidak jelas siapa yang membuatnya. Kemudian saksinya juga banyak, tapi tidak menerangkan tentang hubungan yang dilakukan oleh Firli Bahuri dengan SYL secara langsung.
“Saksi-saksi itu kan tidak relevan semua kalau pun mau dianggap hanya mampu menjelaskan dari aspek-aspek yang tidak lebih mendalam mereka tidak tahu, tidak mengalami sendiri tidak mendengar sendiri kan begitu,” kata Fahri.
Terkait perkara pokoknya, penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas perkara kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk atau P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta. Pelimpahan dilakukan 24 Januari 2024,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Rabu (24/1/2024).
Sebelumnya tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk pemenuhan petunjuk dari JPU. Di antara yang diperiksa adalah Syahrul Yasin Limpo, dua Mantan Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) Eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta, dan Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Lalu Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, eks ajudan Firli, Kevin Egananta dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra.
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," kata Ade Safri.
Selain para saksi, tim penyidik juga kembali memeriksa tersangka Firli Bahuri, pada Jumat (19/1/2024) lalu. Di mana, selama pemeriksaan yang berlangsung tiga jam, Firli dicecar 13 pertanyaan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana yang menjeratnya.