KPU: Presiden Boleh Berkampanye

Aturan yang ada membolehkan presiden berkampanye untuk calon yang didukungnya.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang presiden boleh memihak kepada pasangan capres-cawapres tertentu terus menuai pro dan kontra. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, aturan yang ada memang membolehkan presiden berkampanye untuk calon yang didukungnya. "UU Pemilu, khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden,...

Baca Juga


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler