Aiman Mengaku Heran dengan Kasus yang Menjeratnya Saat Hadiri Panggilan Penyidik

Aiman mengaku bakal mengikuti proses hukum yang menjeratnya.

Republika/Ali Mansur
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan Polri tidak netral pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (26/1/2024).
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait pernyataan Polri tidak netral Pemilu 2024. Dalam kesempatan itu, politikus Partai Perindo tersebut menyampaikan keheranan atas kasus yang menjeratnya saat ini.

"Isu netralitas yang paling diperbincangkan proses pemilu hari ini, justru malah saya yang menyampaikan kritik malah diproses pidana. Ini hal yang menjadi pertanyaan tidak hanya bagi saya tapi juga banyak publik," ujar Aiman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).

Padahal, kata Aiman, apa yang disampaikannya soal dugaan ketidaknetralan Korps Bhayangkara dalam Pemilu 2024 sama dengan yang diwartakan oleh media-media mainstream. Bahkan yang dibeberkan media massa tersebut, kata dia, lebih detail dibanding apa yang disampaikan oleh dirinya.

Baca Juga


Karena itu, ia memertanyakan kenapa hanya dirinya yang diproses hukum jika informasi Polri tidak netral di Pemilu 2024.

"Apakah media-media ini menyebarkan berita bohong seperti yang dituduhkan kepada saya? Tentu jawabnya kan tidak. Kalau proses saya terus dilanjutkan tentu menjadi pertanyaan. Meski pun sebagai warga negara yang baik saya akan terus mengikuti proses hukum ini," kata Aiman.

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut bahwa ada sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu. Akibat pernyataan itu, Aiman dilaporkan enam kelompok masyarakat ke Polda Metro Jaya.

Dia dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman yang membuat dirinya berurusan dengan pihak kepolisian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler