Pemanis Terkenal Sebagai Biang Keladi Hipertensi, Kadar Gula Tinggi, dan Obesitas

Pemerintah akan menetapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.

Republika/Adysha Citra Ramadani
Minuman manis dalam kemasan tertata di rak supermarket. Sebanyak 28,7 persen masyarakat melebihi batas konsumsi gula, garam, dan lemak yang dianjurkan.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan tiga dari lima besar faktor risiko penyakit tidak menular di dunia merupakan jenis penyakit yang salah satu penyebabnya adalah konsumsi makanan atau minuman yang berpemanis. Ketiga gangguan kesehatan tersebut adalah tekanan darah tinggi (hipertensi), kadar gula darah tinggi, dan obesitas.
 
"Tekanan darah tinggi, kadar gula darah tinggi, dan obesitas menduduki lima besar faktor risiko yang menyebabkan beban penyakit di dunia," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti dalam "Sosialisasi Urgensi Pengenaan Cukai Pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)" di Jakarta, Senin (29/1/2024).
 
Ketiga penyakit tersebut juga menempati lima besar beban penyakit di Indonesia. Tekanan darah tinggi menempati posisi pertama dengan 12,2 juta kasus, kadar gula darah tinggi di posisi kedua dengan 7,5 juta kasus, dan obesitas di posisi keempat dengan 7 juta kasus.

Di samping itu, Eva mengungkapkan berbagai perilaku yang kerap dilakukan masyarakat Indonesia seperti merokok, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya mengonsumsi buah dan sayur turut memicu tingginya angka sejumlah penyakit tersebut. Demikian juga dengan konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebih.

"Sebanyak 28,7 persen masyarakat melebihi batas konsumsi gula, garam, dan lemak yang dianjurkan," ujar Eva.

Baca Juga


Lebih lanjut, Eva mengatakan tingkat konsumsi MBDK Indonesia meningkat hingga 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir. Angkanya melonjak dari 51 juta liter pada 1996 menjadi 780 juta liter pada 2014.
 
Indonesia, menurut Eva, juga menempati posisi ketiga dengan konsumsi MBDK terbanyak di Asia Tenggara, yakni sebesar 20,23 liter per orang pada 2019. Untuk itu, ia mendorong kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis untuk diterapkan di Indonesia.
 
Terkait hal tersebut, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono telah memastikan peraturan terkait cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) akan disahkan pada tahun ini. Ia menyebut tidak ada kendala dalam pengesahan aturan tersebut karena kajian akademisnya juga sudah selesai.
 
"Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin," tutur Wamenkes.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler