Syahrul Yasin Limpo Dicecar Pertanyaan Terkait Pemerasan Firli Selama Satu Jam

Kuasa hukum Yasin Limpo mengaku kliennya tak dikonfrontir dengan saksi lain.

Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Mantan Menteri Pertanian itu diperiksa lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024). Selama satu jam pemeriksaan, SYL dicecar lima pertanyaan terkait dengan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap dirinya.

“(Pertanyaan) Enggak banyak sih tadi, lima atau enam. Lebih ke penegasan soal pernyataan sebelumnya, keterangan keterangan sebelumnya,” ungkap kuasa hukum Firli Bahuri, Djamaluddin Koedoeboen saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Menurut Djamaluddin, selain kliennya, ada saksi dari pejabat Kementan lainnya yang turut diperiksa di Polda Metro Jaya. Dia menyebut mantan direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta diperiksa penyidik di waktu yang sama dengan kliennya. Namun, dia memastikan dalam pemeriksaan itu kliennya tidak dikonfrontir dengan saksi lain

Enggak konfrontir, masing masing saja. sebentar doang tadi kami masuk enggak begitu lama sudah langsung selesai. Cuma karena diprint segala macam ada shalat juga, selesai itu langsung kami balik,” jelas Djamaluddin.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya teleh mengembalian berkas perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas perkara kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk atau P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta. Pelimpahan dilakukan 24 Januari 2024,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga


Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler