JPPI: Kampus Kerja Sama dengan Pinjol Bentuk Penyimpangan UUD 1945
JPPI sebut kampus kerjasama dengan pinjol jadi bentuk penyimpangan UUD 1945.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kerja sama antara perguruan tinggi dengan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) dilihat sebagai penindasan terhadap mahasiswa dan masyarakat. Praktik tersebut dinilai dapat membuat kampus akan semakin elitis dan menyimpang jauh dari amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Kampus bekerja sama dengan pinjol itu jelas pelanggaran dan penindasan terhadap mahasiswa dan masyarakat. Kampus akan kian elitis dan hanya dijamah oleh orang-orang kaya saja,” jelas Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid Murtaji kepada Republika, Selasa (30/1/2024).
Ubaid mengatakan, hal tersebut jelas-jelas menyimpang dari amanat UUD 1945. Di mana, sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia itu memerintahkan kepada pemerintah untuk memgemban amanah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebaliknya, pemerintah justru melepas tanggung jawab dengan kehadiran perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) lewat UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Mengubah status kampus menjadi PTN-BH adalah awal mula dari petaka komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi terjadi. Selama UU ini tidak dicabut, maka akan ada kasus-kasus komersialisasi dengan modus-modus yang lain,” kata dia.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut menyikapi persoalan uang kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang belakangan jadi perbincangan publik. Kemendikbudristek mengingatkan, misi perguruan tinggi negeri (PTN) adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi berkualitas dan inklusif.
“Misi PTN adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan inklusif. Tidak boleh ada anak yang tidak dapat melanjutkan kuliah hanya karena alasan ekonomi,” ucap Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam lewat keterangannya, Senin (29/1/2024).
Nizam menyatakan, Kemendikbudristek meminta agar kampus mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa. Kampus juga diminta untuk melindungi seluruh mahasiswanya dari jeratan utang.
Kerja sama dengan 85 Kampus
PT Inclusive Finance Group (Danacita) diketahui saat ini merupakan perusahaan pembiayaan untuk program cicilan uang kuliah tunggal (UKT) ITB. Berdasarkan penelitian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Danacita juga menyampaikan kerja samanya dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali.
“Hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa OJK, Jumat (26/1/2024).
Berdasarkan pantauan Republika di laman Danacita, setidaknya ada 85 lembaga pendidikan tinggi yang masuk ke dalam penghitungan simulasi cicilan untuk uang kuliah. Di mana, terdapat nama-nama PTN di dalam daftar tersebut, mulai dari ITB, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Hasanuddin, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dan lain-lain.
Dalam laman itu tertera catatan, setiap mitra pendidikan memiliki jenis penawaran program cicilan yang berbeda. Dijelaskan di laman tersebut mengenai program cicilan regular dengan pilihan enam, 12, hingga 24 bulan dengan biaya platform tertentu yang diklaim terjangkau oleh Danacita.
Di sana diperinci poin-poin informasi lanjutan. Pertama, biaya platform mulai dari 1,3 persen per bulan. Kedua, biaya persetujuan yang dikenakan sekali di awal sebesar 3 persen dari nominal biaya yang disetujui atau minimal Rp 100.000. Ketiga, jumlah cicilan bulanan tetap. Keempat, persyaratan pengajuan mudah tanpa agunan dan surat jaminan.
“Beberapa institusi menawarkan cicilan nol persen untuk mahasiswa baru,” bunyi catatan kedua dalam situs tersebut pada bagian ‘Simulasi Cicilan Biaya Pendidikanmu’.