'Cuma' untuk Tandai Orang yang Sudah Memilih, Mengapa Tinta Pemilu Harus Halal?
LPPOM MUI memastikan tinta Pemilu halal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam persiapan pemilihan umum (Pemilu) yang akan datang, penting bagi seluruh elemen terlibat untuk memastikan bahwa setiap detail proses berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip. Salah satu hal yang menjadi fokus perhatian umat Islam adalah keberlanjutan sertifikasi halal untuk tinta pemilu.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan MUI (LPPOM MUI), Muti Arintawati, sertifikasi halal untuk tinta pemilu sudah diterapkan sejak sebelum 2000. Produsen yang secara konsisten memperpanjang sertifikasi ini dapat memastikan bahwa tinta yang digunakan dalam proses pemilihan tetap halal.
"Jadi kalau produsen yang terus menerus memperpanjang sertifikasi halal itu sampai sekarang masih tetap bersertifikasi halal. Itu nanti datanya bisa disampaikan. Jadi dipastikan tinta itu tidak ada bahan najis atau haram," kata Muti, dikutip dari saluran Youtube LPPOM MUI, Selasa (30/1/2024).
Dengan demikian, sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa tinta Pemilu tidak mengandung bahan-bahan yang dianggap najis atau haram menurut prinsip agama Islam. Selain itu, sertifikasi halal juga memastikan bahwa tinta yang digunakan dapat tembus air.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa tinta yang diberikan di jari pemilih tidak akan mengganggu sahnya wudhu. Kejernihan tinta dalam hal ini menjadi faktor krusial dalam memenuhi aspek kebersihan dan ketaatan pada syariah Islam.
"Untuk mendapatkan sertifikasi halal, produsen harus membuktikan bahwa tinta pemilu mereka memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh MUI, termasuk kemampuan tinta untuk tembus air dan tidak mengandung bahan najis atau haram," ujar Muti.
Dalam konteks pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur penggunaan tinta khusus sebagai tanda bahwa pemilih telah memberikan suaranya. Sesuai dengan PKPU No. 14 Tahun 2023, tinta pemilu yang digunakan berwarna biru tua atau ungu tua, terbuat dari bahan sintetis atau kimiawi, dan bahan alami.