'Cuma' untuk Tandai Orang yang Sudah Memilih, Mengapa Tinta Pemilu Harus Halal?

LPPOM MUI memastikan tinta Pemilu halal.

Republika/Putra M. Akbar
Warga mencelupkan tinta ke jari kelingking saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). KPU Kota Jakarta Pusat menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pemilu 2024. Kegiatan dilaksanakan untuk memberikan pengenalan kepada pemilih tahapan proses yang harus dilalui saat proses pemungutan suara. Simulasi tersebut menghadrikan empat jenis surat suara yaitu surat suara Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi.
Rep: Umi Nur Fadhilah Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam persiapan pemilihan umum (Pemilu) yang akan datang, penting bagi seluruh elemen terlibat untuk memastikan bahwa setiap detail proses berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip. Salah satu hal yang menjadi fokus perhatian umat Islam adalah keberlanjutan sertifikasi halal untuk tinta pemilu.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan MUI (LPPOM MUI), Muti Arintawati, sertifikasi halal untuk tinta pemilu sudah diterapkan sejak sebelum 2000. Produsen yang secara konsisten memperpanjang sertifikasi ini dapat memastikan bahwa tinta yang digunakan dalam proses pemilihan tetap halal.

Baca Juga



"Jadi kalau produsen yang terus menerus memperpanjang sertifikasi halal itu sampai sekarang masih tetap bersertifikasi halal. Itu nanti datanya bisa disampaikan. Jadi dipastikan tinta itu tidak ada bahan najis atau haram," kata Muti, dikutip dari saluran Youtube LPPOM MUI, Selasa (30/1/2024).

Warga memperlihatkan jari yang telah ditandai dengan tinta seusai mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/12/2023). KPU Kota Surakarta menggelar simulasi tersebut sebagai gambaran dan bahan evaluasi agar pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang berjalan dengan lancar. - (ANTARAFOTO/Maulana Surya)


Dengan demikian, sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa tinta Pemilu tidak mengandung bahan-bahan yang dianggap najis atau haram menurut prinsip agama Islam. Selain itu, sertifikasi halal juga memastikan bahwa tinta yang digunakan dapat tembus air.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa tinta yang diberikan di jari pemilih tidak akan mengganggu sahnya wudhu. Kejernihan tinta dalam hal ini menjadi faktor krusial dalam memenuhi aspek kebersihan dan ketaatan pada syariah Islam.

"Untuk mendapatkan sertifikasi halal, produsen harus membuktikan bahwa tinta pemilu mereka memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh MUI, termasuk kemampuan tinta untuk tembus air dan tidak mengandung bahan najis atau haram," ujar Muti.

Dalam konteks pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur penggunaan tinta khusus sebagai tanda bahwa pemilih telah memberikan suaranya. Sesuai dengan PKPU No. 14 Tahun 2023, tinta pemilu yang digunakan berwarna biru tua atau ungu tua, terbuat dari bahan sintetis atau kimiawi, dan bahan alami.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler