Mahfud MD Ingin Menghadap Jokowi, Istana: Presiden Masih di Luar Kota

Pertemuan Mahfud dan Jokowi akan dijadwalkan selepas kunker Presiden.

Republika/Dessy Suciati Saputri
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana saat memberikan keterangan pers di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengajukan permohonan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kendati demikian, Jokowi saat ini masih melakukan kunjungan kerja di Yogyakarta dan baru akan kembali pada Kamis 1 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga


Karena itu, menurut Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, permohonan Mahfud tersebut baru akan disampaikan Pratikno kepada Presiden setelah kembali dari kunjungan kerjanya.

“Presiden saat ini sedang berada di luar kota dalam kunjungan kerja ke daerah. Dan akan kembali hari Kamis depan tanggal 1 Februari 2024. Dan Pak Mensesneg akan melaporkan permohonan dari pak Menkopolhukam kepada Presiden pada kesempatan yang sama. Akan dilaporkan setelah beliau kembali ya ke Jakarta,” jelas Ari di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Ari mengatakan, pertemuan Mahfud dengan Jokowi pun baru akan dijadwalkan setelah Presiden kembali dari kunjungannya ke berbagai daerah. “Ya setelah beliau kembali pasti akan disampaikan kepada bapak. Dan tentu bisa diatur pada kesempatan berikutnya pertemuan itu,” ujar dia.

Dalam beberapa hari terakhir ini, Mahfud memang berencana untuk mengundurkan diri dari jabatannya di Kabinet Indonesia Maju. Presiden Jokowi pun juga sempat merespon rencana pengunduran diri Mahfud. Ia saat itu menyebut bahwa pengunduran diri tersebut merupakan hak Mahfud.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan mengenai mekanisme pengunduran diri menteri. Biasanya, kata ia, pengunduran diri dilakukan dengan menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi. Kemudian Presiden akan memutuskan apakah akan memberikan persetujuan atas permohonan pengunduran diri atau tidak tidak. Jika disetujui, maka selanjutnya akan diterbitkan surat keputusan presiden.

“Kalau proses pengunduran diri kan biasa aja seperti yang dilakukan oleh menteri-menteri yang lain, itu menyampaikan surat pengunduran diri ke bapak presiden. Itu sudah biasa dilakukan. Cuma pada kasus ini pak Menko Polhukam ingin bertemu dulu, menghadap bapak presiden,” ujar Ari.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler