Gaji PNS Resmi Naik, Cek Ini Besaran Kenaikannya

Penyesuaian gaji pokok PNS dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan

Tim infografis Republika
Gaji ASN/PNS naik
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 26 Januari 2024. Kenaikan gaji pokok PNS telah resemi. Yakni, tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Baca Juga


Dalam PP ini disebutkan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024. 

Berikut daftar lengkap gaji pokok PNS terbaru, dikutip dari lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II:

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III:

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV:

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler