DPR RI Minta Kemendikbudristek Tinjau Ulang Kerja Sama PTN BH dengan Pinjol
Huda nilai Pinjol jadi jalan pintas yang menjerat mahasiswa dalam lingkaran utang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Sejumlah perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) ternyata bekerja sama dengan layanan pinjaman online (Pinjol). Menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, pemerintah perlu melakukan kajian lagi terkait kerja sama tersebut. Jika ternyata merugikan dan memberatkan mahasiswa, maka pemerintah dapat merekomendasikan PTN-BH untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
“Kemendikbudristek perlu melakukan review terkait kerja sama sejumlah PTN-BH dengan layanan Pinjol. Jika memang ternyata merugikan dan memberatkan mahasiswa, maka Kemendikbudristek bisa merekomendasikan PTN-BH untuk meninjau ulang kebijakan tersebut,” ujar Huda kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Langkah Institut Teknologi Bandung (ITB) mengandeng layanan pinjaman online (Pinjol) untuk mencicil biaya kuliah tunggal (UKT) mahasiswa menuai sorotan banyak kalangan. Langkah tersebut Huda nilai jadi jalan pintas yang dapat menjerat mahasiswa dalam lingkaran utang.
“Kami menilai skema cicilan UKT dengan pinjol ini merupakan short cut yang merugikan mahasiswa. Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu mereka terpaksa mengambil opsi ini, bagi mahaswa nakal opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Ujungnya mahasiswa dan wali mahasiswa yang dirugikan,” paparnya.
Huda mengatakan, sebagai PTN-BH, ITB memang mempunyai hak untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Kendati demikian kerja sama tersebut harusnya tidak bolah membuka potensi kerugian atau beban terutama bagi kalangan mahasiswa.
"Bekerja sama dengan pinjol meski tidak ada jaminan maupun DP tetapi pasti ada bunga. Kami mendengar jika dana pinjaman senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, harus dicicil mahasiswa Rp 1.291.667 per bulan atau total Rp15.500.000 setahun,” katanya.
Sebagai PTNBH, kata Huda, ITB juga berhak menentukan besaran UKT bagi mahasiswa secara mandiri. Kendati demikian, dalam Pasal 65 ayat 4 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan, penyelenggaraan fungsi pendidikan di PTN-BH harus tetap terjangkau masyarakat.
PT Inclusive Finance Group (Danacita) diketahui saat ini merupakan perusahaan pembiayaan untuk program cicilan uang kuliah tunggal (UKT) ITB. Berdasarkan penelitian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Danacita juga menyampaikan kerja samanya dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali.
“Hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa OJK, Jumat (26/1/2024).
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya. Selain itu juga lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.
Berdasarkan pantauan Republika di laman Danacita, setidaknya ada 85 lembaga pendidikan tinggi yang masuk ke dalam penghitungan simulasi cicilan untuk uang kuliah. Di mana, terdapat nama-nama PTN di dalam daftar tersebut, mulai dari ITB, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Hasanuddin, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dan lain-lain.
Dalam laman itu tertera catatan, setiap mitra pendidikan memiliki jenis penawaran program cicilan yang berbeda. Dijelaskan di laman tersebut mengenai program cicilan regular dengan pilihan enam, 12, hingga 24 bulan dengan biaya platform tertentu yang diklaim terjangkau oleh Danacita.