Jokowi Naikkan Gaji PNS Jelang Pemilu, Ini Respons Anies

Jokowi mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS pusat dan daerah, serta TNI-Polri 8 persen.

Republiika/Eva Rianti
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat melakukan kegiatan kampanye akbar di Brebes, Jawa Tengah, Selasa (30/1/2024).
Rep: Eva Rianti Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi ihwal kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo menjelang pemungutan suara Pilpres 2024. Ia menekankan agar esensi kenaikan gaji PNS itu tidak karena urusan kepentingan politik semata.

Baca Juga


"Setiap kenaikan kita sambut positif dan sesungguhnya ini dibutuhkan bukan hanya menjelang pemilu tapi memang dibutuhkan oleh PNS, TNI, Polri sepanjang perjalanan mereka (bekerja) kemarin," kata Anies di sela-sela melakukan kegiatan kampanye akbar di Madura, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024).

Meski ada kecenderungan mengaitkan keputusan kebijakan itu pada eskalasi politik tahun ini, Anies menyebut bahwa masyarakat bisa menilainya. Capres yang diusung Koalisi Perubahan yakni Partai Nasdem, PKB, dan PKS itu yakin atas penilaian objektivitas warga.

"Tentu ASN, TNI, Polri, bersyukur dan kita juga yakin bahwa mereka selama ini bisa menilai mana kebijakan yang dibuat objektif untuk meningkatkan kesejahteraan, mana kebijakan yang dibuat ada kaitan suasana pemilu," ujar Anies.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil pusat dan daerah, serta TNI-Polri sebesar delapan persen. Jokowi juga menaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.

Penyesuaian gaji pegawai negeri sipil terakhir kali naik pada 2019 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler