Apa yang Halal Bagi Suami Jika Istri Sedang Haid?

Allah SWT menurunkan wahyu mengenai larangan bagi suami meniduri istri sedang haid.

Republika/Mardiah
Ilustrasi Hubungan Suami Istri
Rep: Imas Damayanti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam dilarang melakukan hubungan intim jika istri sedang haid. Lantas, apa yang halal bagi suami jika istri sedang haid?

Allah SWT menurunkan wahyu mengenai larangan bagi suami meniduri istri yang sedang haid. Tepatnya pada Surat Al Baqarah ayat 222. Dalam buku Panduan Shalat an-Nisaa Menurut Empat Mazhab karya Abdul Qadir Muhammad Manshur dijelaskan, usai turunnya ayat tersebut Rasulullah pun berkata, “Lakukan apa saja selain persetubuhan (di saat istri haid)."

Baca Juga


BACA JUGA: Surat Yasin Lengkap 83 Ayat Arab, Latin, dan Terjemahan

Dalam Majma’uz Zawaid, Ummu Salamah berkata “Dulu ketika Rasulullah menjauhi batas darah, lalu mempergauli kami setelah itu." Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Thabrani.

Dalam kitab itu pula disebutkan Ashin bin Umar meriwayatkan bahwa dia bertanya kepada Rasulullah dengan redaksi,  “Apa yang halal bagi laki-laki dari istrinya yang sedang haid?" Rasulullah pun menjawab, “Maa fauqal-izaari." Yang artinya, “Apa yang berada di atas kain sarung."

Kemudian Ibnu Abbas juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ditanya, “Apa yang halal bagi laki-laki dari istrinya ketika dia sedang haid?” Rasulullah pun menjawab, “Maa fauqal-izaari, wa maa tahtal-izaari minha haramun." Yang artinya, “Apa yang berada di atas kain sarung. Sementara apa yang berada di bawah kain sarung darinya adalah haram."

Hadist-hadist Rasulullah SAW mengenai penegasan...

Hadist-hadist Rasulullah SAW mengenai penegasan, sikap, maupun perkataan beliau terkait hukum menggauli istri yang haid cukup terekam banyak. Umrah bin Ghurab bahkan meriwayatkan bibinya bertanya kepada Aisyah, “Seorang dari kami haid, sedangkan dia dan suaminya tidak memiliki selain satu tempat tidur."

Sayyidah Aisyah pun berkata, "Aku akan memberitahukan kepadamu apa yang diperbuat Rasulullah SAW. Beliau masuk dan langsung menuju tempat sholat beliau. Beliau tidak beranjak sampai kantuk menyerang kedua mataku dan hawa dingin menyiksa beliau. Kemudian beliau berkata: mendekatlah kepadaku. Aku pun menjawab: sesungguhnya aku sedang haid. Lantas beliau berkata: kalau begitu singkaplah kedua pahamu. Lalu aku (Aisyah) menyingkap kedua pahaku. Kemudian Rasulullah meletakkan pipi dan dada beliau di atas kedua pahaku, lalu aku melingkarkan tubuhku di atas beliau sampai beliau merasa hangat dan tertidur."

Hadist tersebut diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dalam hadist lainnya, Sayyidah Aisyah juga berkata, “Apabila aku sedang haid, Rasulullah SAW menyuruhku untuk memakai kain sarung lalu beliau mempergauliku." Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam Tirmidzi, Imam An-Nasa’i, dan Imam Ibnu Majah.

Rabia’ah bin Abu Abdurrahman meriwayatkan bahwa ketika Sayyidah Aisyah sedang berbaring dalam satu kain bersama Rasulullah, tiba-tiba ia melompat dengan cepat. Rasulullah pun berkata kepadanya, “Ada apa denganmu? Jangan-jangan kamu haid?” Sayyidah Aisyah pun menjawab, “Ya."

Lalu Rasulullah bersabda, “Syuddi alaiki izaaraki tsumma uwdiy ila madhji’ika." Yang artinya,  “Kencangkanlah kain sarungmu, lalu kembalilah ke tempat tidurmu." Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Malik.

Begitu dengan Sayyidah Aisyah, istri Rasulullah...

Begitu dengan Sayyidah Aisyah, istri Rasulullah yang lain yakni Sayyidah Ummu Habibah juga menceritakan pengalamannya. Ketika itu Muawiyah bin Abu Sufyan bertanya kepada Ummu Habibah, “Apa yang kamu perbuat bersama Rasulullah ketika sedang haid?” Dia pun menjawab, “Begitu haid, seorang dari kami segera mengencangkan kain sarungnya sampai pertengahan kedua paha lalu berbaring bersama Rasulullah." (HR Ibnu Majah). 

Hikmah tidak berhubungan intim saat haid

Tohir Bawazir dalam buku Top 10 Masalah Islam Kontemporer menjelaskan, umat Islam dilarang berhubungan intim dengan pasangan halalnya ketika sedang haid. Selain itu, terdapat hikmah dari pandangan medis dan kesehatan yang juga membenarkan agar meninggalkan hubungan intim saat istri haid.

Hikmahnya, yakni dapat menjauhkan diri dari penyakit, seperti penyakit kista endometriosis dan infeksi. Apalagi, darah haid merupakan darah kotor yang keluar dari rahim perempuan. Sehingga dampaknya begitu terasa apabila melakukan hubungan intim ketika haid.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler