Mahkamah Internasional Tolak Hampir Semua Gugatan Ukraina Terhadap Rusia 

Ukraina menuduh Rusia mendanai kelompok separatis di Ukraina Timur.

AP
Pasukan penjaga perdamaian Rusia yang ditempatkan di Nagorno-Karabakh menjadi target serangan penembak jitu
Rep: Kamran Dikarma Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Mahkamah Internasional (ICJ) menolak hampir seluruh klaim Ukraina yang menyebut Rusia melanggar Konvensi Internasional untuk Pemberantasan Pendanaan Terorisme. Kiev menuduh Moskow mendanai kelompok separatis di wilayah Ukraina timur, yakni Luhansk dan Donetsk.

Baca Juga


Dalam putusannya pada Rabu (31/1/2024) lalu, Presiden ICJ Joan Donoghue mengatakan, Rusia belum memenuhi kewajibannya hanya pada satu ketentuan konvensi. “Rusia gagal memenuhi kewajibannya untuk melakukan penyelidikan terhadap individu-individu yang diduga mendanai terorisme di Ukraina,” ujarnya, dikutip laman Anadolu Agency.

ICJ mengungkapkan, hanya bantuan tunai yang dapat dianggap sebagai dukungan bagi kelompok yang diduga teroris berdasarkan ketentuan konvensi internasional mengenai pendanaan terorisme. “(Ini) tidak termasuk cara-cara yang digunakan untuk melakukan aksi terorisme, termasuk senjata atau kamp pelatihan,” kata ICJ dalam putusannya

“Akibatnya, dugaan pasokan senjata ke berbagai kelompok bersenjata yang beroperasi di Ukraina... berada di luar cakupan materi konvensi ICSFT (International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism),” tambah ICJ.

Ukraina juga menuding Rusia melakukan diskriminasi rasial sehubungan dengan perlakuannya terhadap minoritas Tatar dan penutur bahasa Ukraina di wilayah Krimea. Namun ICJ menolak tuduhan tersebut. “Pengadilan menolak semua klaim Ukraina lainnya sehubungan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial,” demikian bunyi putusan ICJ. 

Kendati demikian, ICJ menambahkan bahwa Rusia, dengan menerapkan sistem pendidikannya di Krimea setelah tahun 2014 (pasca pencaplokan Krimea,-red), sehubungan dengan pendidikan sekolah dalam bahasa Ukraina, telah melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 2 dan 5 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

Dalam tuntutannya, Kiev juga meminta Rusia memberikan kompensasi kepada seluruh warga sipil yang terjebak dalam konflik di wilayah timur Ukraina. Kiev pun menuntut Rusia membayar kompensasi kepada para korban Malaysia Airlines MH17 yang ditembak jatuh di wilayah timur Ukraina pada Juli 2014. Namun ICJ tak mengabulkan gugatan tersebut. “(ICJ) menolak semua pengajuan lain yang dibuat oleh Ukraina,” katanya.

Kasus terkait gugatan Ukraina kepada Rusia dimulai pada 2017 dan telah berlangsung lama di Aula Besar Kehakiman ICJ. Ribuan halaman dokumen diserahkan kepada panel hakim selama persidangan. Pada 2017, ICJ menolak permintaan awal Kiev mengenai tindakan darurat untuk menghentikan pendanaan Rusia terhadap kelompok separatis di wilayah timur negaranya.

Putusan ICJ final atau tanpa banding dan bersifat mengikat. Namun ICJ tak memiliki kuasa untuk menegakkan putusannya.

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler