TKN: Keputusan DKPP Teknis, Prabowo-GIbran Tetap Sah Secara Hukum

Sanks yang diijatuhkan DKPP ke petinggi KPU bersifat teknis, bukan substantif

Republika/Prayogi
Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran Habiburokhman.
Rep: Febryan A Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU RI Hasyim Asy'ari melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 lalu. 

Baca Juga


Wakil Ketua TKN, Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2. Sebab, kata dia, Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus DKPP. 

Habiburokhman menegaskan, putusan DKPP terhadap komisioner KPU juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran. Menurutnya, pasangan calon nomor urut 02 tetap menjadi kontestan Pilpres yang sah. 

Putusan DKPP terhadap KPU, kata ia, menyangkut persoalan-persoalan teknis terkait pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2024. Sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan juga terkait masalah teknis, bukan pelanggaran yang bersifat substantif. 

"Putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” kata Habiburokhman saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta, Senin (5/2/2024). 

Habiburokhman melanjutkan, secara konstitusional Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. Hal tersebut yang dijadikan rujukan oleh KPU untuk menerima pendaftaran Wali Kota Solo itu menjadi cawapres.

"Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansinya secara konstitusi Mas Gibran sudah memenuhi syarat, sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu,” katanya. 

 

 

Pelanggaran kode etik ketua dan semua anggota KPU RI berkaitan dengan revisi pasal yang mengatur syarat batas usia minimum cawapres dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Revisi harus dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah batas usia minimum cawapres. Masalahnya, KPU merevisi pasal tersebut setelah menerima pendaftaran Gibran.

Habiburokhman mengatakan, KPU sebenarnya sudah berupaya segera merevisi pasal tersebut usai MK membacakan putusan. Namun, proses revisi tak bisa dilakukan segera karena anggota DPR sedang masa reses ketika itu.

"Bisa dipahami pada saat itu KPU tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Orang DPR enggak ada, sedang ada di dapil masing-masing. PKPU terkait syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan memang sudah disepakati oleh komisi ll DPR," kata anggota DPR RI itu.

DKPP menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU RI melanggar kode etik dalam sidang di Jakarta hari ini. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, sedangkan enam anggota KPU RI dijatuhi sanksi peringatan keras. DKPP menilai semua komisioner KPU melanggar etik karena tidak segera berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah pasal batas usia dalam PKPU.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler