Puan Sebut Perangkat Desa Setuju Revisi UU Desa Dibahas Usai Pemilu

DPR berkomitmen menyelesaikan Revisi UU Desa pada waktunya.

Republika/Prayogi
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Rapat paripurna yang mengagendakan penyampaian pidato oleh Ketua DPR tersebut dihadiri oleh 95 anggota, sebanyak 196 anggota DPR izin dan dihitung kehadirannya sehingga anggota DPR yang dianggap menghadiri rapat berjumlah 291. Sisanya, ada 284 anggota absen atau tak menghadiri rapat tanpa keterangan.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut perwakilan perangkat desa memahami serta menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan dibahas setelah Pemilu 2024.

Baca Juga


Puan mengatakan pimpinan DPR telah bertemu dengan para perwakilan perangkat desa sebelum Rapat Paripurna ke-12 DPR RI, Selasa. Namun, DPR akan menjalani masa reses pada 7 Februari hingga 4 Maret, sehingga sidang selanjutnya akan dilaksanakan setelah hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

"Mereka juga memahami agar mekanisme berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada, karenanya pembahasan selanjutnya akan dibahas di masa sidang selanjutnya," kata Puan saat Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Sebelumnya, Senin (5/2/2024), Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Dalam Negeri telah membahas Revisi UU Desa. Saat ini, lanjut Puan, substansi pembahasan Revisi UU Desa telah selesai.

Dia pun menegaskan DPR berkomitmen menyelesaikan Revisi UU Desa pada waktunya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal itu pun sudah disepakati oleh perwakilan perangkat desa.

Selain itu, Puan juga mengajak para anggota dewan untuk turut menyampaikan kabar tersebut kepada para perangkat desa saat para legislator itu kembali ke daerah pemilihannya masing-masing selama masa reses. Puan mengingatkan jangan sampai DPR dianggap sebagai lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi rakyat sesuai dengan fungsi konsitusionalnya.

"Karenanya, untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta perdamaian yang ada, saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini," kata Puan.

Pada pembahasan Revisi UU Desa, Senin, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan kepada para anggota Baleg DPR soal usulan pasal yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus. Kemudian, hal itu akan dibawa Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler