Kemendikbudristek-PTNBH Bahas Standar Operasional dan UKT, Apa Hasilnya?
Pemerintah sedang mengkaji skema pinjaman tanpa bunga untuk mahasiswa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar pertemuan membahas standar operasional biaya pendidikan tinggi. Pertemuan ini diungkap Rektor Universitas Airlangga M Nasih.
Nasih mengaku dalam pertemuan itu juga dibahas uang kuliah tunggal (UKT). “Membahas standar operasinal biaya, termasuk UKT,” ucap Nasih kepada Republika.co.id, Selasa (6/2/2024).
Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia itu tak menjelaskan lebih lanjut mengenai jalannya pertemuan dan hasil dari pertemuan itu. Nasih sebagai pimpinan Unair yang berstatus PTN-BH menjadi salah satu pihak yang turut hadir pada pertemuan yang digelar Kemendikbudristek beberapa waktu lalu.
Selain Unair, turut hadir pimpinan dari ITB, UI, UGM, UM, ITS, UNY, IPB, USK, UB, Unair, Unhas, UNNES, UNP, UNS, UNESA, UNDIP, UNPAD, USU, Unand, UPI, UT. Kegiatan itu juga diikuti pimpinan beberapa PTN non Badan Hukum, ULM, Unimal, Unja, Unimed, Unsam, Unsoed,UPNVY, ITK, dan UNM.
Kepada Republika.co.id, Nasih juga mengatakan, skema pinjaman ke lembaga keuangan, hanya salah satu alternatif dari sekian banyak alternatif lain yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada mahasiswa. Tapi, kata dia, skema pinjol sepatutnya diletakkan paling akhir karena masih banyak skema lain yang bersifat sosial bagi mahasiswa yang memenuhi syarat.
“Betul (skema pinjol dijadikan opsi paling akhir). Skema yang lain cukup banyak dan bersifat sosial bagi yang memenuhi syarat,” kata dia.
Evaluasi skema pembayaran UKT...
Dia menjabarkan contoh alternatif-alternatif lain yang sebenarnya bisa diberikan oleh perguruan tinggi untuk memudahkan mahasiswanya yang kesulitan secara ekonomi. Beberapa yang dia sebutkan, diantaranya angsuran pembayaran; potongan atau pengurangan pembayaran; bantuan pembayaran melalui bansos, lembaga amil zakat (LAZ), dan semacamnya; hingga pembebasan pembayaran.
“Di luar itu perguruan tinggi bisa juga memfasilitasi pembayaran melalui pihak ketiga, misalnya dengan BMT, perbankan, termasuk melaui pinjol. Transaksi ini murni antara orang tua mahasiswa dengan lembaga keuangan sehingga murni bisnis dan tidak ada sangkat pautnya dengan perguruan tinggi,” kata Nasih.
Sementara itu, lewat keterangan tertulis, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam menjelaskan, pertemuan yang digelar pekan lalu itu dilakukan untuk mengevaluasi skema-skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
Dia berharap pimpinan PTN-BH mengembangkan berbagai upaya dari yang sudah ada saat ini untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan.
“Saya harap pimpinan PTN-BH mengembangkan berbagai upaya untuk menutup kebutuhan operasional perguruan tinggi serta skema untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan,” ujar Nizam.
Dia menjelaskan, sumber pendanaan itu dapat berasal dari mitra perguruan tinggi, filantropi, CSR, alumni, dana abadi, dan berbagai sumber pendanaan lainnya. PTN-BH juga dapat memanfaatkan aset yang dimiliki untuk menjadi sumber pendapatan yang dapat membantu membiayai kualitas pendidikan.
Pinjaman tanpa bunga...
Aset-aset yang dimiliki itu berupa aset intelektual, seperti paten dan hak kekayaan intelektual (HKI) lainnya, pengembangan hasil riset dan inovasi yang diproduksi bersama industri, teaching factory, agro-industri, layanan konsultasi, maupun pemanfaatan aset berupa sarana-prasarana. Tak kalah pentingnya juga peningkatan efisiensi internal perguruan tinggi.
“Saya yakin dengan kreativitas dan jaringan yang dimiliki PTN-BH masalah kesulitan finansial mahasiswa dapat diatasi. Prinsipnya, tidak boleh sampai ada mahasiswa yang memenuhi syarat sampai tidak bisa kuliah di PTN-BH karena alasan ekonomi,” kata Nizam.
Saat ini pemerintah, Kementerian Keuangan dan Kemendikbudristek, sedang mengkaji skema income contingent loan. Yaitu pinjaman tanpa bunga yang dibayar setelah mahasiswa lulus dan berpenghasilan cukup, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Skema ini telah berhasil diterapkan di Australia.