Kemenperin: Sertifikasi Halal akan Diberlakukan di Seluruh Tanah Air
Kemenperin Tingkatkan Upaya Percepatan Industri Halal Nasional
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus meningkatkan upaya kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak untuk mempercepat pertumbuhan industri halal di dalam negeri.
"Kemenperin sebagai bagian dari pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan program-program pemberdayaan untuk sektor industri di antaranya fasilitasi sertifikasi halal bagi sektor industri," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Putu menyampaikan sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan akan diberlakukan di seluruh tanah air, sesuai dengan pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Untuk itu, Kemenperin terus mendorong fasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil (IK). Dalam tiga tahun terakhir, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 IK, baik dengan skema reguler maupun self-declare.
Pada 2024, PPIH akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 IK, meliputi pengajuan sertifikat halal dan pemberian pelatihan penyelia halal bagi industri kecil calon penerima fasilitas.
Pelatihan penyelia halal ini diharapkan dapat menghasilkan SDM halal yang akan mengawal penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada perusahaan industri tersebut, sehingga perusahaan industri diharapkan tidak menjadikan sertifikat halal sekedar sebagai tujuan akhir.
"Namun merupakan proses penerapan SJPH yang berkesinambungan bahkan setelah diterimanya sertifikat halal tersebut," ucap Putu.
Kemenperin telah menggelar Rapat Kerja Percepatan Fasilitasi Sertifikasi Halal di Bali pada Jumat (2/2/2024). Rapat tersebut bertujuan untuk mengoordinasikan program kerja terkait pemberdayaan industri halal yang dihadiri perwakilan dinas perindustrian tingkat provinsi dari seluruh Indonesia.
Pada rapat kerja tersebut, lanjut Putu, juga dikoordinasikan pendataan dan verifikasi IK yang berpotensi dan siap untuk mengajukan sertifikat halal melalui saliha.kemenperin.go.id.
"Situs ini merupakan laman Kementerian Perindustrian yang dikhususkan bagi pendataan industri halal nasional, termasuk untuk pengajuan fasilitasi sertifikasi halal," jelas Putu.
Putu menambahkan selain koordinasi program industri halal dengan dinas perindustrian provinsi, agenda rapat kerja tersebut juga melaksanakan kolaborasi dengan lembaga pemeriksa halal (LPH) di lingkungan Kemenperin.
Kemenperin meyakini bahwa akselerasi sertifikasi halal bagi produk industri tentunya tidak terlepas dari peran dan kolaborasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kementerian Perindustrian Mohammad Ari Kurnia Taufik menyampaikan sebagai salah satu pilar penting dalam siklus sertifikasi halal, LPH perlu terus didukung kiprahnya dalam mencapai target kewajiban sertifikasi halal bagi produk industri.
Hingga saat ini, kata dia, Kementerian Perindustrian telah memiliki 17 LPH pratama yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dengan total 100 orang auditor halal tersertifikasi, disusul empat unit kerja lainnya yang masih berproses untuk dapat menjadi LPH pratama.
"Sesuai arahan Bapak Menteri Perindustrian, jangan sampai ketika memasuki masa kewajiban halal makanan minuman di tanggal 17 Oktober 2024, masih ada pelaku industri nasional yang tidak bisa bergerak karena belum bersertifikat halal. Maka itu, dukungan LPH pun menjadi penting untuk bergerak cepat dalam mengejar sertifikasi halal bagi produk industri nasional," kata Ari.
Ia menambahkan selama pelaksanaan rapat kerja, berbagai stakeholder yang hadir telah menyampaikan masukan dan komitmen bersama untuk mendorong penguatan industri halal nasional.
Hingga akhir penyelenggaraan kegiatan, terdata sebanyak 822 IK sektor makanan dan minuman telah terverifikasi dalam pengajuan fasilitas sertifikasi halal gratis dari Kementerian Perindustrian, serta sejumlah usulan peserta pelatihan SDM industri halal.
"Selanjutnya, PPIH Kemenperin akan mendampingi proses pengajuan usulan tersebut sebagai salah satu bentuk peran dalam penguatan industri halal nasional," tambah Ari.