Temuan 54 Juta DPT Bermasalah Berpotensi Cederai Pelaksanaan Pemilu
Dugaan DPT bermasalah sebanyak 54 juta pemilih dinilai bukan masalah kecil.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gerakan Pemilu Bersih menyoroti soal dugaan temuan 54 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. Mereka menganggap adanya dugaan temuan tersebut berpotensi mencederai pelaksanaan pemilu 2024.
"Pemilu/Pilpres bersih adalah kemestian dan tanggung jawab kita semua utk mewujudkannya. Pemilu/Pilpres Bersih meliputi bersih dari kecurangan, politik uang, dan politik dinasti. Keterlibatan pemegang kekuasaan yakni Presiden dan jajarannya mencederai demokrasi dan mengotori pelaksanaan Pemilu/Pilpres," kata Ketua Umum MUI Kota Yogyakarta, Muhammad Chirzin membacakan pernyataan Gerakan Pemilu Bersih, Jumat (9/2/2024).
Gerakan Pemilu Bersih mendesak KPU untuk menindaklanjutinya dan mengklarifikasi adanya temuan tersebut. Adanya dugaan DPT bermasalah tersebut dinilai bukan masalah kecil.
"Maka jangan dianggap remeh, apalagi dianggap bukan masalah. Hal itu adalah masalah besar, apalagi jika masalah tersebut menguntungkan pihak/paslon tertentu," ucapnya.
Ia menambahkan, secara teoritis, pihak yang menguasai atau mengendalikan pemilih bermasalah akan dengan mudah memenangkan Pilpres dalam satu putaran. Jika ini terjadi maka pemilu/pilpres akan digugat sebagai bermasalah dan hasilnya tidak absah.
"Adalah arif bijaksana jika KPU segera mengklarifikasi dugaan adanya DPT bermasalah tersebut. Walau sudah sangat mepet, namun masih ada waktu. Demi Pemilu & Pilpres yg jujur dan adil, sesuai undang-undang, KPU jangan berdiam diri. Segera bertindak jangan terlambat sebelum nasi jadi bubur," ucapnya.
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan bahwa Gerakan Pemilu Bersih merupakan ide dan usulan dari sejumlah pihak termasuk Jusuf Kalla yang melihat kecenderungan adanya kecurangan di Pemilu 2024. Adanya Gerakan Pemilu Bersih juga merupakan ekspresi silent majority sebagaimana yang ditunjukkan oleh sivitas akademika di kampus.
"Ada gelagat gejala bahkan fakta kecurangan yang jika dikaitkan dengan undang-undang tentang pemilu dengan prinsipnya jujur dan adil, ini sudah merupakan satu penjungkirbalikan prinsip-prinsip pemilu berdasarkan undang-undang itu. Terlambat, namun lebih baik daripada tidak sama sekali," ungkapnya.
Menurut Din masih ada waktu bagi KPU jika ingin berbenah. Ia berharap ada respons dari KPU menindaklanjuti adanya dugaan temuan tersebut.
"Gerakan Pemilu Bersih itu tadi kepada KPU dan penyelenggara pemilu lainnya termasuk bawaslu DKPP, segera memberikan respons jangan berdiam diri, jangan mendiamkan, jangan meremehkan, ini masalah besar," tegasnya.