Pengadilan Belanda Larang Ekspor Suku Cadang F-35 ke Israel
Pengadilan menilai terdapat risiko ekspor suku cadang F-35 digunakan untuk kejahatan perang
Ditulis oleh Esthi Maharani
DEN HAAG -- Pengadilan banding Belanda memerintahkan pemerintah untuk memblokir semua ekspor suku cadang pesawat tempur F-35 ke Israel. Pengadilan mengatakan negara harus mematuhi putusan ini dalam waktu tujuh hari. Pengadilan juga menolak permintaan pengacara pemerintah untuk menunda perintah ini untuk dibandingkan ke Mahkamah Agung.
"Tidak terbantahkan lagi terdapat resiko ekspor suku cadang F-35 digunakan dalam pelanggaran serius hukum humanitarian internasional," kata pengadilan, Senin (12/2/2024).
Pemerintah mengatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Menurut pemerintah Belanda perintah ini melanggar tanggung jawab pemerintah untuk memformulasikan kebijakan luar negerinya sendiri.
"Larangan pengiriman suku cadang F-35 ke Israel menurut kami tidak dapat tidak dibenarkan," kata Menteri Perdagangan Geoffrey van Leeuwen.
Ia mengatakan F-35 sangat penting bagi keamanan Israel dan kemampuannya dalam melindungi diri dari ancaman di kawasan. "Contohnya dari Iran, Yaman, Suriah dan Lebanon," katanya.
Van Leeuwen mengatakan masih terlalu dini untuk mengatakan apakah putuskan itu akan berdampak pada Israel. "Kami bagian dari konsorsium negara-negara yang juga bekerja sama dengan Israel, kami akan membahas bagaimana mengatasi hal ini dengan mitra-mitra kami," kataya.
Ia menambahkan keputusan untuk mengajukan banding tidak berkaitan dengan situasi "sangat mengkhawatirkan" di Gaza.
Juru bicara pemerintah Israel Eylon Levy belum dapat memberikan komentar mengenai kasus ini tapi mengatakan Israel mengharapkan sekutu-sekutunya untuk "berdiri teguh bersama kami saat kami berjuang membawa Hamas untuk diadili atas pembantaian 7 Oktober."
Kasus terhadap pemerintah Belanda ini diajukan beberapa kelompok hak asasi manusia, termasuk afiliasi Oxfam di Belanda, pada bulan Desember lalu. "Kami berharap keputusan ini akan memperkuat hukum internasional di negara-negara lain sehingga warga Gaza juga dilindungi oleh hukum internasional," kata direktur Oxfam Novib, Michiel Servaes, dalam pernyataannya.