Polisi Tes Kejiwaan Angger Dimas dan Tamara Tyasmara di Kasus Kematian Dante

Di kasus pembunuhan Dante, polisi sudah menetapkan kekasih Tamara sebagai tersangka.

Republika/Thoudy Badai
Barang bukti kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana yang menewaskan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara diperlihatkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). Dalam konferensi pers tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerangkan bahwa berdasarkan dari pemantauan CCTV tersangka Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali hingga meninggal dunia.
Rep: Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun) dengan tersangka Yudha Arfandi (33 tahun). Rencananya ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) akan memeriksa kondisi kejiwaan orang tua korban yaitu Tamara Tyasmara dan mantan suaminya Angger Dimas. 

Baca Juga


"Hari ini, Selasa tanggal 13 Februari dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan oleh psikologi forensik terhadap bapak dari korban (Dante), yaitu saudara Angger Dimas. Hari ini akan dijadwalkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Kemudian ahli juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan dari ibu kandung korban, Tamara Tyasmara. Hanya saja Ade Ary belum dapat memastikan kapan kekasih dari tersangka Yudha tersebut dipanggil untuk diperiksa kondisi kejiwaannya. Dalam kasus Tamara sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kematian anak kandungnya Dante

“Dijadwalkan, nanti di-update lagi ke teman-teman Apsifor hari ini bapaknya (Angger Dimas),” terang Ade Ary.

 

 

Sebelumnya, Apsifor telah melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka Yudha Arfandi alias YA (33 tahun). Hasilnya, yang bersangkutan tidak mengalami gangguan kejiwaan atau dalam kondisi stabil.

Dalam pemeriksaan psikologi yang dilakukan adalah dengan wawancara investigatif dan wawancara mental tersangka. Kemudian pihaknya juga melakukan pemantauan percakapan yang bersangkutan di media sosial, untuk memantau psikologi tersangka. Sehingga dari hasil pemeriksaan kejiwaan dapat dipastikan tersangka melakukan aksi menenggelamkan Dante dalam kondisi sadar. 

“Ya layak untuk dilanjutkan proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan pembunuhan Dante,” jelas Ketua Umum Apsifor Nathanael, Senin (12/2/2024).

Dalam kasus ini, Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Pada pasal 340. Adapun ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler