Pengadilan Perintahkan Belanda Setop Ekspor Suku Cadang F-35 ke Israel

Kelompok HAM menyerukan larangan ekspor senjata ke Israel.

EPA-EFE/GIUSEPPE LAMI
Pesawat tempur F35.
Rep: Mabruroh Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Pengadilan Banding Belanda memerintahkan pemerintah untuk memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel. Putusan ini dibuat ditengah kekhawatiran suku cadang tersebut digunakan dalam pelanggaran hukum internasional di Gaza.

Putusan yang dikeluarkan pada Senin (12/2/2024) mengintruksikan negara harus mematuhi perintah dalam waktu tujuh hari dan menolak permintaan pengacara pemerintah untuk menangguhkan perintah sambil menunggu banding ke Mahkamah Agung. Negara bagian memiliki waktu delapan pekan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Tidak dapat dipungkiri ada risiko yang jelas bahwa suku cadang F-35 yang diekspor digunakan dalam pelanggaran serius hukum humaniter internasional," kata pengadilan, dilansir dari TRT World, Selasa (13/2/2024).

Serangan udara dan darat besar-besaran Israel di Gaza yang padat penduduk menyebabkan lebih dari 28 ribu orang Palestina gugur, menurut otoritas kesehatan Gaza. Serangan rudal Israel tanpa henti di jalur Gaza membuat sebagian besar orang dari 2,3 juta penduduk mengungsi karena hancurnya tempat tinggal mereka dan ketakutan yang terus menghantui.

Israel terus menyangkal melakukan kejahatan perang dalam serangannya di Gaza. Kementerian pertahanan Israel menolak berkomentar tentang putusan pengadilan Belanda ini.

Baca Juga


Larang ekspor senjata...

Melarang ekspor senjata

Dalam kasus hukum terpisah pada Januari, pengadilan tinggi PBB, Mahkamah Internasional, memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah genosida dalam perangnya melawan Hamas. Putusan itu mendorong seruan baru oleh kelompok hak asasi manusia untuk melarang ekspor senjata ke Israel.

Kasus terhadap pemerintah Belanda dibawa oleh beberapa kelompok hak asasi manusia, termasuk afiliasi Belanda Oxfam, Desember lalu.

"Kami berharap keputusan ini akan memperkuat hukum internasional di negara lain sehingga warga Gaza juga dilindungi oleh hukum internasional," kata Direktur Oxfam, Novib Michiel Servaes dalam sebuah pernyataan.

Dalam putusan pertama pada Desember, pengadilan rendah Belanda telah berhenti memerintahkan pemerintah Belanda menghentikan ekspor, meskipun dikatakan kemungkinan F-35 berkontribusi pada pelanggaran hukum perang.

Tetapi di mana pengadilan yang lebih rendah memutuskan negara memiliki tingkat kebebasan yang besar dalam mempertimbangkan masalah politik dan kebijakan untuk memutuskan ekspor senjata, pengadilan banding mengatakan kekhawatiran seperti itu tidak mengalahkan risiko pelanggaran hukum internasional yang jelas.

Pengadilan banding juga mengatakan...

Pengadilan banding juga mengatakan kemungkinan F-35 digunakan dalam serangan terhadap Gaza, yang menyebabkan korban sipil yang tidak dapat diterima. Itu menolak argumen negara Belanda bahwa mereka tidak harus melakukan pemeriksaan baru pada izin untuk ekspor.

Belanda menampung salah satu dari beberapa gudang regional suku cadang F-35 milik AS. Suku cadang tersebut didistribusikan ke negara-negara yang memintanya, termasuk Israel dalam setidaknya satu pengiriman sejak 7 Oktober 2023.

Hakim Ketua Bas Boele mengatakan ada kemungkinan pemerintah Belanda dapat mengizinkan ekspor suku cadang F-35 ke Israel di masa depan, tetapi hanya dengan syarat ketat, mereka tidak akan digunakan dalam operasi militer di Gaza.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler