Delapan TPS di Surabaya Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, Ini Masalahnya

Bawaslu Kota Surabaya akan mengeluarkan rekomendasi PSU ke KPU.

Republika/Putra M. Akbar
(ILUSTRASI) Pemungutan suara Pemilu 2024.
Rep: Dadang Kurnia Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Jawa Timur, menyoroti permasalahan saat pemungutan suara di delapan tempat pemungutan suara (TPS), Rabu (14/2/2024). Ada kemungkinan di delapan TPS itu akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca Juga


Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan, ada permasalahan logistik pemilu berupa surat suara di delapan TPS. Surat suara yang disoal itu untuk pemilu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Surabaya. 

“Temuannya, ada surat suara yang tertukar. Jadi, surat suara untuk calon legislatif Kota Surabaya dapil (daerah pemilihan) 2 tertukar di dapil 5,” kata Novli, Kamis (15/2/2024).

Novli menjelaskan, awalnya ada laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Tandes, yang menyebut ada kesalahan logistik pemilu surat suara di tiga TPS. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penelusuran ke TPS lain dan ditemukan persoalan yang sama.

Bawaslu menyebut masalah surat suara itu ditemukan di TPS 02 Manukan Kulon, TPS 54 Manukan Kulon, TPS 12 Banjar Sugihan, TPS 6 Balongsari, TPS 20 di Kelurahan Asemrowo, serta TPS 2, TPS 35, dan TPS 15 yang berada di Kelurahan Dukuh Pakis.

Menyikapi masalah di delapan TPS itu, Novli mengatakan, Bawaslu akan mengeluarkan surat rekomendasi PSU kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Berdasarkan regulasi, kata dia, PSU dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah pemungutan suara berlangsung atau paling lambat pada 24 Februari 2024.

“Saya sudah konfirmasi dengan Ketua KPU Surabaya kesiapan bagaimana untuk PSU. Kalau hari Minggu, tanggal 18 Februari, terlalu mepet karena harus cetak surat suara dulu dan ada logo khusus PSU. Kemungkinan tanggal 24 Februari, mencari hari yang bukan hari kerja. Ini masih diskusi antara KPU Surabaya. Belum pasti jadwalnya kapan,” kata Novli.

Novli mengatakan, PSU yang direkomendasikan berbeda tergantung kasusnya di setiap TPS. Menurut dia, ada yang akan direkomendasikan untuk PSU sepenuhnya, ada juga yang hanya untuk pemilu caleg DPRD Kota Surabaya.

“Jadi, setiap TPS tidak sama. Seperti di TPS 02 Manukan Kulon, setelah diketahui ada surat suara tertukar, petugas menghentikan pemungutan suara sepenuhnya, yang sebenarnya tidak perlu. Dilanjutkan saja, tapi untuk (pemungutan suara) caleg kota dihentikan. Ini akan dilakukan PSU seluruhnya,” kata Novli.

Menurut Novli, PSU sepenuhnya kemungkinan dilakukan di dua TPS, yakni TPS 02 Manukan Kulon dan TPS 12 Banjar Sugihan. Sementara di enam TPS lainya hanya mengulang untuk pemungutan suara caleg DPRD Kota Surabaya. “Lainnya tetap dilanjutkan pemungutan suaranya. Rekomendasi hanya PSU untuk caleg tingkat kota,” kata Novli.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler