Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Segera Disidang dalam Kasus Pemerasan-Gratifikasi

KPK masih menunggu info resmi dari PN Jakpus mengenai jadwal sidang perdana.

Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Mantan Menteri Pertanian itu diperiksa lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyidangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini bakal disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam waktu dekat.

"Hari ini (20/2/2024) Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Dengan pelimpahan ini, otomatis penahanan syahrul Yasin Limpo menjadi tanggungjawab PN Jakpus. "Penahanan para terdakwa otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Ali membeberkan dakwaan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Syahrul Yasin dililit dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.

"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," ujar Ali.

KPK juga siap membongkar perkara yang menyeret Syahrul Yasin Limpo yang saat itu menjadi petinggi Partai Nasdem dalam sidang perdana. "Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

KPK hingga kini masih menunggu info resmi dari PN Jakpus mengenai jadwal sidang perdana. "Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," ujar Ali.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi. Mereka diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai 4.000-10 ribu dolar AS atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler