Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Dilakukan dengan Metode TPSLN dan KSK
kPU menargetkan penghitungan suara di Kuala Lumpur selesai sebelum penetapan nasional
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. PSU dilakukan setelah terjadi permasalahan dalam pemungutan suara menggunakan metode pos dan kotak suara keliling (KSK).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan metode KSK dan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN). KPU mempertimbangkan untuk tidak menggunakan metode pos dalam PSU di Kuala Lumpur, karena banyak permasalahan dari metode itu berdasarkan informasi di lapangan.
"Kan yang direkomendasikan diulang adalah metode pos dan KSK. Kemungkinan PSU akan menggunakan metode TPSLN dan KSK, karena pemilihnya tersebar di beberapa tempat, sehingga yang jauh dari ibunkota atau dari TPS akan dilayani KSK," kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Ia menambahkan, proses PSU di Kuala Lumpur akan dimulai dengan pemutakhiran data pemilih, sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pasalnya, banyak alamat tidak dikenali dalam pemungutan suara menggunakan metode pos dan KSK di Kuala Lumpur.
Namun, pemutakhiran data akan dilakukan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur yang sudah ditetapkan pada 21-22 Juni 2023. Menurut Hasyim, data yang akan dilakukan pemutakhiran adalah alamat-alamat yang tidak dikenali. Pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur tidak akan dilakukan dengan menambah pemilih baru.
Ia menyebutkan, alamat pemilih di Kuala Lumpur yang tidak diketahui atau tidak jelas akan dikeluarkan dari daftar pemilih. Setelah itu, data akan disinkronisasi dengan daftar hadir pemilih dalam metode TPSLN.
"Mengapa? Bagi pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya dengan metode TPS kan tidak perlu ikut dalam PSU," ujar dia.
Hasyim menambahkan, saat ini pihaknya sedang berupaya menyusun jadwal PSU di Kuala Lumpur. Pasalnya, masih dibutuhkan waktu untuk pemutakhiran daftar pemilih, rekrutmen ulang KPPS, hingga identifikasi surat suara yang masih bisa digunakan.
"Itu juga kita bicarakan dengan Bawaslu, supaya apa yang kita lakukan sesuai rekomendasi Bawaslu dan ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Namun, ia akan mengupayakan rekapitulasi penghitungan suara di Kuala Lumpur nantinya harus sudah selesai sebelum penetapan hasil pemilu nasional oleh KPU dilakukan, yang dijadwalkan maksimal pada 20 Maret 2024. Karenanya, sebelum jadwal itu, harus sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan dan pemungutan suara di Kuala Lumpur, baik yang ulang maupun hasil pemilihan metode TPSLN yang sudah dilaporkan ke KPU dan dimasukan ke dalam rekapitulasi.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pemungutan suara di Kuala Lumpur bermasalah lantaran adanya data pemilih yang belum mutakhir. Artinya, perlu pemutakhiran data pemilih terlebih dahulu sebelum dilakukan PSU untuk metode pos dan KSK.
"Kalau pemutakhiran data pemilih, tentu akan melebih batas waktu PSU yang 10 hari. Oleh sebab itu, harus ada breakthrough terhadap hal ini, sehingga pemutakhiran data pemilih bisa dilakukan," kata dia.
Ia menambahkan, KPU ke depannya harus mengevaluasi pemungutan suara metode pos dengan metode lain. Dengan begitu, kesalahan atau kejadian sama bisa diminimalisasi. "Kami sudah sampaikan, ini tugas bersama, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Karena pendataan warga negara itu merupakan tugas pemerintah dan pemuktakhirannya oleh KPU," kata dia.