KPU Jayapura Laksanakan PSU di Lima TPS
Dari 53 usulan PSU Bawaslu, 48 TPS dinilai tak melanggar aturan pemilu.
REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Papua akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) daerah setempat.
"Awalnya, rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura untuk menggelar PSU di 53 TPS, namun diakomidir oleh KPU setempat hanya lima TPS," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Lodik Yeusie Mayfrendi AP saat dihubungi di Sentani, Sabtu (24/2/2024).
Dia mengatakan hasil yang diperoleh saat ini setelah pihaknya memanggil 53 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengklarifikasi apa yang diusulkan oleh Bawaslu. “Setelah kami mendengar langsung penjelasan dari 53 KPPS, langsung menggelar rapat pleno dan memutuskan hanya lima TPS yang dilakukan PSU,” katanya.
Menurut Lodik, TPS yang akan menggelar PSU yakni TPS 01, 02, 03 Kampung Bambar dan TPS 01 Kampung Sosiri Distrik Waibu, TPS 03 Kampung Sereh Distrik Sentani. “PSU di lima TPS akan dilaksanakan hari ini, yang merupakan batas akhir pelaksanaan PSU sesuai jadwal dari KPU,” ujarnya.
Dia menjelaskan selain lima TPS yang menggelar PSU, pihaknya pun telah memutuskan satu TPS di Kampung Mandayawan Distrik Kemtuk akan melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PLS). “PSL yang digelar di Kampung Mandayawab karena pada saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 terjadi kekurangan surat suarat kurang lebih sekitar 30 lembar,” katanya.
Dia menambahkan 53 usulan dari Bawaslu Kabupaten untuk dilaksanakan PSU, ternyata 48 TPS saat pencoblosan 14 Februari 2024 tidak melanggar aturan Pemilu. “Makanya pada saat pleno hanya lima yang kami terima dengan bukti-bukti sehingga akan digelar PSU,” ujarnya.