Eks Sekjen PKB Sarankan Cak Imin Batalkan Dukungan untuk Hak Angket

Menurut Lukman Edy, hak angket hanya akan berakhir sia-sia.

Republika/Eva Rianti
Eks Sekjen PKB Lukman Edy saat komentar soal hak angket kecurangan Pemilu di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (24/2/2024).
Rep: Eva Rianti  Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Lukman Edy berkomentar tentang wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024. Politikus PKB senior itu menilai bahwa hak angket akan berakhir sia-sia. 

Baca Juga


Lukman menilai dirinya punya kapasitas untuk mengomentari soal hak angket tersebut. Sebab, ia menyebut ada ketidaksinkronan antara hak angket sebagai upaya penyelesaian perkara pemilu. Hal itu juga seiring dengan PKB bersama Koalisi Perubahan -Nasdem dan PKS-  sejauh ini berkomitmen untuk mendukung hak angket yang diinisiasi oleh Ganjar Pranowo, capres yang diusung PDIP dalam Pilpres 2024. 

"Sebagai ketua pansus saya juga secara intensif melakukan kajian yang mendalam tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, saya ingin menyatakan bahwa Pemilu kita tahun 2024 ini baik itu proses Pemilu maupun nanti hasil Pemilu itu tunduk kepada rezim Undang-Undang Pemilu, bukan rezim Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD)," kata Lukman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (24/2/2024).  

Ia menjelaskan, bahwa jika ada ketidakpuasan tentang proses pemilu, arahnya adalah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kemudian, apabila ada ketidakpuasan tentang hasil pemilu, arahnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sementara hak angket itu di undang-undang MD 3. Tidak ada satu substansi pun di dalam undang-undang pemilu itu yang membuka ruang menghubungkan antara undang-undang MD3 dengan UU Pemilu," ujarnya. 

Sehingga, Lukman menilai bahwa wacana hak angket tidak perlu digulirkan di parlemen karena memang bukan 'salurannya'. 

"Saya ingin menyampaikan sebagai mantan Sekjen PKB bahwa tuntutan atau desakan untuk hak angket di DPR sekarang itu adalah pekerjaan yang sia-sia, kontra produktif, karena enggak ada conecting-nya dengan penyelengaraan Pemilu, tidak bisa mengubah hasil Pemilu, tidak bisa juga mengubah hasil keputusan Bawaslu misalnya," jelasnya. 

Lukman menegaskan bahwa keputusan Bawaslu maupun MK itu mengikat. Sehingga perkara Pemilu relevan diselesaikan oleh kedua lembaga tersebut. Secara spesifik, Lukman pun menyarankan kepada PKB untuk tidak melanjutkan dukungan terhadap bergulirnya hak angket kecurangan Pemilu 2024. 

"Kepada PKB saya menyarankan supaya mengurungkan niatnya untuk menggunakan hak angket atau hak interpelasi di DPR. Saya berpesan kepada teman-teman PKB untuk berpikir ulang. Kita tetap harus mendukung transisi kepemimpinan nasional ini sebaik mungkin," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler