Pengacara Klaim Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik, Pejabat Bareskrim Berkata Lain

Hingga kini berkas perkara Firli Birli belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Rep: Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan Firli Bahuri dikabarkan telah hadir pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024). Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan dan tidak terdeteksi oleh awak media yang sedari pagi menunggu kehadirannya.

Baca Juga


“Sudah (hadir pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri),” ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/2/2024).

Namun, informasi berbeda disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak. Dia mengabarkan, bahwa Firli Bahuri belum hadir di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kali ini dilakukan dalam rangka memenuhi berkas perkara kasus sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

“Panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang/tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yg telah dijadwalkan pada tgl 6 Februari 2024 yang lalu,” ungkap Ade Safri.

Di kasus ini, meski Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan juga dicekal bepergian keluar negeri, yang bersangkutan tak kunjung ditahan sampai dengan saat ini. Untuk berkas perkara sudah sempat diserahkan ke Kejati DKI Jakarta tapi dianggap belum lengkap. Sehingga, berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi penyidik untuk dilengkapi. 


 

Dihubungi terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan, Firli Bahuri tidak hadir penuhi panggilan. "(Firli) tidak hadir," kata Arief singkat. 

Saat ditanya apa alasan ketidakhadiran Firli kali ini, Arief mengarahkan untuk mengonfirmasi ke Polda Metro Jaya. "Untuk info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya ya," ujarnya.

Surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis (22/2/2024) dan merupakan surat panggilan kedua kalinya untuk Firli Bahuri, setelah pada pemanggilan Selasa (6/2/2024) tidak hadir penuhi panggilan penyidik. Pemanggilan kali ini untuk meminta keterangan tambahan kepada tersangka dalam rangka pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta.

Menurut Arief, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi, baik dari Firli maupun kuasa hukumnya, terkait kehadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik. "Belum ada konfirmasi," kata Arief.

Sebelumnya, bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2/2024) karena dinilai belum lengkap.

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.

Dengan demikian, kata Syahron, berkas perkara dengan tersangka Firli Bahuri dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan. Berkas parkara tersebut sebelumnya dikembalikan oleh.penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu.

"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si," kata Syahron.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023) lalu.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Polda Metro Jaya tidak serius menangani kasus Firli Bahuri. “Polda Metro Jaya tidak serius dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua KPK, Firli Bahuri,” keluh peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Republika, Kamis (8/2/2024).

Menurut Kurnia, penilaian itu didapat pasca Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengembalikan berkas perkara untuk kedua kalinya kepada penyidik Polda untuk segera dilengkapi. Karena itu dia mendesak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim untuk melakukan supervisi terhadap kinerja penyidik Polda dalam melengkapi petunjuk Kejaksaan.

“Sebab, ada potensi konflik kepentingan jika melihat relasi antara Kapolda Metro Jaya, Karyoto, dengan Firli sendiri,” kata Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia menyebut Karyoto sebelumnya merupakan mantan bawahan Firli saat menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan KPK. Selain itu secara kepangkatan di kepolisian, Karyoto pun masih berada di bawah Firli. Bukan tidak mungkin faktor-faktor ini menjadikan Polda melempem saat melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua KPK tersebut. 

“ICW juga turut mendesak Polda segera melakukan Penahanan terhadap Firli. Hal ini penting agar kekhawatiran masyarakat terkait potensi penghilangan barang bukti atau pelaku melarikan diri dapat diminimalisir,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membeberkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Menurutnya, untuk menahan seorang tersangka membutuhkan taktik dan strategi yang tepat agar lebih efisien dan tidak membuang-buang waktu.

“Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu,” ucap Karyoto.

Karyoto menegaskan, penahanan terhadap seorang tersangka harus berlandaskan fakta. Karena itu, saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan dijadikan satu. 

“Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap satu tersangka itu punya tuduhan. Satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi, itu tidak boleh,” tegas Karyoto. 

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler