BI: Pembiayaan Syariah ke Sektor Riil Tumbuh 15,8 Persen
Industri keuangan syariah Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan ke depan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan pembiayaan perbankan syariah kepada sektor riil mengalami pertumbuhan mencapai 15,8 persen, lebih tinggi dari pembiayaan sektor riil secara keseluruhan yang tumbuh 10,5 persen.
“Dari sisi keuangan, peran perbankan syariah dalam pembiayaan ekonomi terus mengalami peningkatan,” kata Juda dalam peluncuran "Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2023" yang diikuti secara virtual Jakarta, Senin (26/2/2024).
Dia menambahkan positifnya kinerja pembiayaan juga diiringi dengan kinerja positif keuangan sosial syariah, seperti zakat, infak, dan sedekah.
Di samping itu, inovasi-inovasi dalam pengembangan instrumen keuangan syariah yang dilakukan oleh Indonesia, seperti cash waqf linked sukuk, juga diakui oleh dunia internasional sebagai inovasi yang memiliki dampak positif terhadap ekonomi Islam.
Kendati begitu, Juda mengatakan industri keuangan syariah Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan ke depan. Salah satunya yaitu terkait produksi, ketersediaan, dan kualitas bahan baku halal.
Kemudian, juga ada tantangan dari segi inovasi model bisnis keuangan syariah, perluasan basis investor, dan pemanfaatan digitalisasi. Juda juga turut menyoroti tantangan penguatan literasi ekonomi syariah di kalangan masyarakat.
Semua tantangan tersebut, menurut dia, menjadi pekerjaan rumah bagi BI dan pemerintah untuk mewujudkan mimpi Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah di dunia.
“Ini semua tanggung jawab kita bersama dan butuh kerja keras, konsistensi, serta sinergi dan kolaborasi dari semua pihak,” tutur dia.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Arief Wibisono mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah nasional, salah satunya melalui penguatan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam UU tersebut, pemerintah mengatur tentang perluasan bisnis dan spin off unit usaha syariah, baik pada sektor perbankan, pasar modal, maupun IKNB.
“Semoga UU P2SK merupakan inisiatif nyata dalam pengembangan keuangan syariah,” kata Arief dalam kesempatan yang sama.