KPPU Panggil Pemerintah Hingga Pengusaha Bahas Harga Beras

KPPU fokus pada perilaku para pelaku usaha di sektor beras.

Republika/Thoudy Badai
Pekerja mengangkut beras di salah satu toko grosir sembako di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil sejumlah pemangku kepentingan terkait persoalan harga beras yang melambung tinggi. Anggota KPPU Hilman Pujana mengatakan sejumlah perwakilan dari pemerintah seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), produsen beras, serta Persatuan Penggilingan Padi (Perpadi) hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Gejolak Harga Pangan Terutama Beras: Penyebab, Dampak dan Solusi" di kantor KPPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga


"FGD tentang pangan menyikapi naiknya beberapa komoditas. Kita rutin monitoring harga, khususnya jelang puasa dan lebaran. Paling banyak membahas harga beras," ujar Hilman.

Berdasarkan FGD tersebut, ucap Hilman, kenaikan harga beras terkait persoalan suplai dan permintaan. Dari sisi suplai, Hilman sampaikan persoalan muncul akibat fenomena El Nino, penurunan produksi beras, dan kurangnya luasan lahan produksi.

Hilman menyampaikan KPPU fokus pada perilaku para pelaku usaha di sektor beras. Hilman mengatakan KPPU akan mendalami adanya dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau monopoli yang menyebabkan harga beras mengalami gejolak. 

"Apakah ada komunikasi kesepakatan untuk menahan pasokan kalau misal sengaja para para pelaku usaha menahan pasokan, tentunya barang di pasar itu akan hilang. Ini yang yang akan kita terus melakukan monitoring sampai ketemu misal ada alat bukti," ucap Hilman. 

Hilman menyampaikan proses investigasi saat ini masih berjalan. KPPU tengah menetakan sejumlah sumber yang menjadi persoalan di balik melonjaknya harga beras. 

"Apakah di regulasi yang ini berimplikasi ke harga, itu nanti kami dengan pendekatannya adalah saran dan pertimbangan, tapi kalau memang ada perilaku-perilaku dari pelaku usaha, kami tentunya dengan penegakan hukum," sambung Hilman.

Hilman mengatakan KPPU akan menjadikan FGD sebagai salah satu bahan saran dan pertimbangan terhadap regulasi pemerintah. Hal ini bertujuan agar adanya perbaikan regulasi dalam menjaga stabilitasi pangan ke depan. 

"Kami memberikan saran pertimbangan terhadap regulasi yang ada implikasi terhadap persaingan. Contoh misal ada peraturan pemerintah, Perda atau Permen yang memberikan eksklusif-eksklusif kepada pelaku usaha tertentu, nah itu yang kita bisa lakukan," kata Hilman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler