Santri Kediri Tewas Dianiaya Senior, Kemenag Sebut Ponpes Belum Berizin

Ponpes tersebut menjadi ramai setelah terjadinya kasus penganiayaan.

Santri Kediri Tewas Dianiaya Senior, Kemenag Sebut Ponpes Belum Berizin. Foto: Penganiayaan (Ilustrasi)
Rep: Dadang Kurnia Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam membenarkan Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri belum memiliki izin operasional. Ponpes tersebut menjadi ramai setelah terjadinya kasus penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang santri berinisial BBM (14) meninggal dunia.

Baca Juga


"Pesantren ini memang relatif baru. Pesantren ini berdampingan dengan Ponpes yang sudah lama berdiri, Al-Islahiyyah. Jadi belum mengajukan izin operasional," ujar Anam dalam konferensi pers yang diselenggarakan melalui Zoom, Kamis (29/2/2024).

Saat ditanya mengapa Ponpes tersebut sudah beroperasi meskipun belum berizin, Anam menjawabnya lewat penjelasan proses terbentuknya pesantren yang tidak langsung jadi. Dimana biasanya pesantren terbentuk bermula dari tempat mengaji biasa.

Kemudian semakin lama, jumlah santri yang mengaji di tempat tersebut semakin banyak, sehingga diperlukan pembentukan pesantren. Artinya, kata dia, tidak ada masalah meskipun belum memiliki izin operasional, tetapi sudah ada aktivitas pengajian di tempat tersebut.

"Sejarah berdirinya pesantren itu kan tidak langsung jadi pesantren. Pertama jadi tempat mengaji, setelah santri bertambah banyak, kiyai mendirikan asrama. Dan santri itu datang tanpa diundang," ujarnya.

Anam menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Kemenag Jatim, ada sekitar 7.006 Ponpes di Jatim yang telah berizin di Jatim. Namun ternyata, ada perbedaan data sekitar 1.200 pesantren dengan Rabithah Ma'had Islamiyah (RMI) PBNU, terkait jumlah Ponpes belum berizin. 

"Perbedaan data antara RMI dengan kami itu ada sekitar 1.200-an (pesantren belum berizin). Kami bekerja sama dengan RMI ini untuk lembaga ini segera mengajukan izin," ucapnya. 

Anam mengatakan, kerja sama dengan RMI PBNU sangat diperlukan untuk mempercepat pengurusan izin operasional Ponpes yang belum memilikinya. Itu tak lain karena sekitar 90 persen dari total Ponpes yang ada di Jatim, berada di bawah naungan RMI PBNU.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban BBM meninggal dunia pada Kamis (22/2/2024) akibat dianiaya empat seniornya. Keempat seniornya yang telah ditetapkan tersangka adalah MN (18) warga Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler