Ghana Loloskan UU Anti-LGBT, AS Cawe-Cawe
Hukumannya berkisar antara enam bulan hingga tiga tahun penjara.
ACCRA – Parlemen Ghana melalui pemungutan suara meloloskan UU anti-LGBT, Rabu (28/2/2024). Para pemimpin agama dan tradisional mensponsori RUU tersebut yang kemudian mendapatkan dukungan dari mayoritas anggota parlemen.
Dalam UU ini disebutkan, hukuman penjara menanti bagi mereka yang ambil bagian dalam perilaku seksual LGBT. Hukumannya berkisar antara enam bulan hingga tiga tahun penjara. Demikian pula orang yang mempromosikan, mensponsori, atau mendukung aktivitas LGBT.
Mereka terancam hukuman penjara antara tiga hingga lima tahun Presiden akan menandatangani terlebih dahulu UU ini sebelum efektif berlaku di tengah masyarakat. Sejumlah pengamat menduga, pengesahan sebelum pemilu yang berlangsung Desember tahun ini.
Para aktivis HAM menyebut UU “Human Sexual Rights and Family Values” merupakan kemunduran bagi HAM dan mendesak pemerintahan Presiden Nana Akufo-Addo menolak untuk mengesahkannya.
Namun UU ini memperoleh dukungan luas masyrakat Ghana. Para pemimpin agama Islam, Kristen, dan masyarakat tradisional memberikan dukungan penuh. Parlemen juga mengambil sikap yang sama dengan mereka.
Presiden Akufo-Addo bahkan pernah menyatakan pernikahan gay tak akan pernah diizinkan selama ini memegang jabatan presiden. Koalisi HAM yang menamakan dirinya Big 18, payung aktivis dan pengacara Ghana mengecam UU anti-LGBT tersebut.
‘’Anda tak bisa mengkriminalisasi identitas seseorang dan UU ini sepenuhnya salah,’’ kata Takyiwaa Manuh, salah seorang anggota koalisi seperti dilansir laman berita Aljazirah. Ia mendesak presiden tak mengesahkannya.
Menurut dia, UU ini sepenuhnya melanggar ha komunitas LGBT. Namun, anggota parlemen dari kelompok oposisi yang juga pendorong utama UU ini, Sam George mendesak Presiden Akufo-Addo untuk mengesahkannya.
‘’Tak ada apapun berkaitan dengan LGBT yang lebih baik dibandingkan UU yang telah diloloskan parlemen ini. Kami berharap presiden menjalankan kata-katanya,’’ ujar George.
Pendiri dan direktur organisasi LGBT+ Rights Ghana, Alex Donkor mengatakan dengan lolosnya UU ini akan semakin memarginalisasi dan membahayakan LGBT di Ghana. Ini tak hanya melegalisasi disrkiminasi tetapu juga menciptkan suasana ketakutan.
AS juga cawe-cawe dengan lolosnya UU anti-LGBT di negara Afrika Barat.’’UU ini akan mengkriminalisasi siapapun yang teridentifikasi sebagai LGBT baik teman, keluarga atau anggota komunitas yang tak melaporkan mereka,’’ demikian pernyataan Deplu AS, Rabu.
Menurut AS, aturan ini juga akan mengabaikan isu kesehatan publik, ruang media dan sipil, serta ekonomi terkait mereka yang dianggap LGBT. Maka, AS menyerukan kepada warga Ghana untuk melakukan uji materi UU ini guna melindungai hak semua individu di Ghana. Reuters/han