Soal Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, KPU Serahkan ke Bawaslu

KPU menyerahkan ke Bawaslu soal dugaan jual beli surat suara di Kuala Lumpur Malaysia

Republika/Bayu Adji P
Komisioner KPU Idham Holik. KPU menyerahkan ke Bawaslu soal dugaan jual beli surat suara di Kuala Lumpur Malaysia.
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan pendalaman dugaan tindak pidana jual beli surat suara di Kuala Lumpur, Malaysia. Kasus itu awalnya terungkap oleh Migrant Care, usai ditemukannya 10 kotak pos terbengkalai tanpa penjagaan di tiga apartemen wilayah Malaysia pada 10 Februari 2024.

Baca Juga


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik masih belum mau berkomentar mengenai dugaan jual beli surat suara di Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut dia, pihak yang berwenang untuk mengomentari masalah tersebut adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Berkaitan dengan hal tersebut, itu nanti yang berwenang mengomentari adalah Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan kewenangan atributif melakukan pengawasan dan penegakan hukum pemilu," kata dia usai rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024) dini hari. 

Ketika disinggung keterkaitan dugaan kasus itu dengan tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Idham juga enggan memberikan komentar. Ia menyerahkan masalah dugaan jual beli surat suara kepada Bawaslu. 

"Nanti Bawaslu yang merespon," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, jajarannya sedang mendalami dugaan tindak pidana jual beli suara di Kuala Lumpur, Malaysia. Pendalaman dilakukan dalam proses penyidikan atas kasus manipulasi daftar pemilih pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

"Nanti lebih lanjut kita akan pendalaman (kasus dugaan jual beli suara) di proses penyidikan (kasus manipulasi daftar pemilih) ini," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga masih enggan membeberkan informasi terkait kasus dugaan perdagangan surat suara di Malaysia. Dia beralasan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

"Karena masih dalam proses, saya nggak bisa ngomong ini. Masih dalam proses," ujar Bagja kepada wartawan di Kantor DKPP, Senin (26/2/2024).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler