Penyidik Kembali Periksa Pegawai dan Pejabat Antam dalam Pengusutan Korupsi Komoditas Emas

Kedua pihak Antam diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi impor komoditas emas.

Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (tengah) memberikan keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Kejaksaan Agung memastikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada hari ini Selasa (18/7/2023). Kejaksaan Agung akan kembali memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa pada Senin, 24 Juli mendatang.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pegawai dan pejabat di PT Aneka Tambang (Antam) inisial FAA, dan AY dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi impor komoditas emas, Jumat (1/3/2024). Pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut untuk menemukan alat bukti dalam penetapan tersangka dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 49 triliun sepanjang 2010-2022 itu.

Baca Juga


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, FAA diperiksa selaku pegawai di PT Antam. AY diperiksa selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.

“FAA dan AY diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha dan impor komoditas emas tahun 2010-2022,” kata Ketut dalam siaran pers, Jumat (1/3/2024).

Pemeriksaan terhadap para pegawai dan pejabat PT Antam dalam kasus korupsi komoditas emas ini bukan kali pertama. Sepanjang Februari 2024 lalu, sedikitnya lima pegawai dan pejabat PT Antam turut diperiksa.

Para petinggi di jajaran direksi aktif, maupun para mantan eksekutif di perusahaan emas pelat merah tersebut, pernah diperiksa sepanjang tahun lalu sejak kasus ini meningkat ke penyidikan pada Mei 2023. Namun sampai saat ini, pengusutan kasus komoditas emas ini belum ada menetapkan satupun tersangka.

Kasus korupsi dalam pengelolaan dan importasi emas ini, sebetulnya muncul bersamaan dengan temuan oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setotal Rp 189 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Temuan tersebut berujung pada pembentukan Satgas TPPU oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Dalam penyisiran, Satgas TPPU menyebutkan angka Rp 49 triliun dugaan TPPU terkait dengan impor komoditas emas di bea cukai. Dalam penyidikan di Kejagung, Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, kuat dugaan adanya keterlibatan bea cukai dalam kasus tersebut.

Namun juga, kata dia, kuat dugaan keterlibatan pihak-pihak swasta selaku importir komoditas logam mulia, serta beberapa perusahaan pelat merah. Karena itu, dalam proses pengusutan, tim penyidik di Jampidsus beberapa kali melakukan pemeriksaan para pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, dan juga PT Antam, serta puluhan direktur atau pengelola perusahaan swasta importir emas. 

Belakangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, juga mengungkapkan adanya temuan peleburan dan cap emas ilegal yang dikelola oleh PT Antam. Meskipun belum menetapkan tersangka, namun dalam penyidikan korupsi komoditas emas ini, tim di Jampidsus sudah melakukan beberapa kali penggeledahan dan penyitaan emas ilegal. Desember 2023 lalu penyidik menyita 128 gram emas di Jawa Barat (Jabar), dan menyita 1,7 Kg emas batangan yang diduga hasil dari peleburan ilegal.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler