Operasi Polisi Maret, Mobil dan Motor Berubah Bentuk tak Sesuai Pabrikan akan Ditindak

Knalpot berisik juga akan ditindak.

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sejumlah polisi melakukan sosialisasi larangan pemakaian knalpot brong pada kendaraan bermotor di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024). Sosialisi itu bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotor dan memakai knalpot standar demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Red: Gilang Akbar Prambadi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat bersama jajaran polres bakal menggelar operasi keselamatan lodaya sejak tanggal 4 Maret hingga 12 Maret. Mereka akan menyasar pengguna sepeda motor yang memakai knalpot bising, hingga pengemudi mobil yang menggunakan lampu strobo atau rotator.

Baca Juga


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules A Abast mengatakan petugas akan menyasar kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator hingga strobo. Mereka pun akan menyasar pengendara sepeda motor yang memakai knalpot bising.

Selain itu, ia menuturkan operasi akan menyasar kendaraan yang telah diubah bentuk dan tak sesuai pabrikan. Serta pengendara motor yang tak memakai helm standar.

"Penggunaan helm SNI baik untuk pengendara roda dua atau yang dibonceng," kata dia, Sabtu (2/3/2024).

Setelah apel gelar pasukan di Polda Jabar, ia mengatakan 2.600 personel akan mulai terjun ke lapangan dimulai tanggal 4 Maret. Mereka akan mengedepankan tindakan simpatik dan humanis. 

"Giat preventif 40 persen, giat preentif 40 persen dan giat penegakan hukum 20 persen yaitu dengan menggunakan ETLE statis, mobile serta blanko teguran," ungkap dia.

Ia berharap tingkat kepatuhan masyarakat berkendara lalu lintas meningkat serta angka kecelakaan menurun. Selain itu, untuk meningkatkan kepedulian masyarakat.

"Kita mengedepankan tindakan simpatik, persuasif dan humanis kepada masyarakat pengguna jalan," kata dia.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan kendaraan yang sudah dua tahun tidak membayar pajak akan tetap ditindak. Sebab kendaraan sepeda motor atau mobil wajib teregistrasi.

"Ini wajib registrasi. Jadi walau kita melakukan penindakan pelanggaran terkait pajak yang mati, bukan pajaknya tapi registrasi kendaraan bermotornya," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler