Batik Bisa Tidak Halal Lho, Kok Bisa?

Nilai ekspor batik dan produk batik sebesar 26,7 juta dolar AS per Januari-April 2023

Dok istimewa
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menghadiri pertemuan dengan pengusaha UMKM dan pengrajin dan pelaku UMKM batik di Dapoer Pelangi Terrace di Kota Pekalongan, Jawa Tengah (29/1/2024).
Rep: Iit Septyaningsih Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pelaku industri kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal agar produknya dapat berdaya saing di ranah domestik hingga global. Upaya itu dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
 
“Sertifikasi halal merupakan instrumen wajib yang telah ditetapkan pemerintah melalui UU 33/2014 tersebut. Pelaku industri kecil juga terus kami dorong untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal,” kata Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin Mohammad Ari Kurnia Taufik di Jakarta dalam keterangan resmi, Ahad (3/3/2024).

Ari menjelaskan, dalam regulasi UU 33/2014 disebutkan, produk yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal termasuk produk tekstil yang salah satunya berupa batik. Itu karena, kata dia, salah satu titik kritis yang bisa menyebabkan terhalangnya kehalalan pada produk batik, di antaranya penggunaan bahan baku, bahan tambahan, atau bahan penolong yang bersumber dari hewan yang diharamkan menurut syariat Islam.
 
“Oleh karena itu, pada 29 Februari sampai 1 Maret 2024, kami telah menyelenggarakan bimtek pembuatan malam dan kuas halal untuk batik,” ujarnya.

Baca Juga


Kegiatan ini merupakan wujud kerja sama antara PPIH dengan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta.

Menurut Ari, bimtek tersebut bertujuan membantu pemenuhan dan percepatan sertifikasi halal bagi para pelaku industri kecil batik. Ia menambahkan, PPIH hadir guna memberikan pendampingan dan kemudahan akses dalam fasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil.

Guna kegiatan bimtek, Kapus PPIH menyerahkan secara simbolis lilin malam dan kuas halal kepada Nur Giri Indah Batik perwakilan industri kecil batik di Yogyakarta yang menjadi peserta, dengan disaksikan Kepala BBSPJIKB Budi Setiawan. Para peserta bimtek ini selanjutnya akan difasilitasi mendapatkan sertifikasi halal secara gratis oleh Kemenperin melalui pendaftaran di Sistem Informasi Pendataan Industri Halal (Saliha).

Ari berharap, melalui bimtek ini para pelaku industri kecil batik mampu mandiri untuk menyediakan dan membuat bahan baku malam secara halal dan bahan penolong kuas halal secara berkelanjutan. Ke depannya, PPIH Kemenperin juga turut mendukung program penyediaan batik haji halal secara nasional.

“Kami optimistis, kerja sama berkelanjutan ini dapat mendorong Indonesia menuju produsen tekstil terbesar dunia dan mendorong program pemerintah dalam menyelenggarakan batik haji halal nasional,” tuturnya.

Kemenperin mencatat, industri batik yang tergolong dalam kelompok industri tekstil dan produk tesktil (TPT), memiliki peranan penting dalam mendongrak perekonomian nasional.

Itu terlihat dari capaian nilai ekspor batik dan produk batik sepanjang 2022 menembus 64,56 juta dolar AS atau meningkat 30,1 persen dibanding capaian pada 2021. Sementara, pada periode Januari-April 2023, nilai ekspor batik dan produk batik sebesar 26,7 juta dolar AS.

Kepala BBSPJIKB menyatakan, pihaknya telah berperan sejak tahun 2023 sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di lingkungan Kemenperin untuk mendukung proses pemeriksaan produk halal.

“Kami ikut hadir mendukung program Kemenperin dalam substitusi bahan halal melalui pelaksanaan bimtek malam dan kuas halal melalui kerja sama dengan PPIH,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler