Forpi Soroti Tarif Parkir VIP di Stasiun Yogyakarta, Tujuh Jam Rp 350 Ribu

KAI Daop 6 Yogyakarta menyebut area parkir itu dikelola mitra.

Dok: Daop 6 Yogyakarta
(ILUSTRASI) Stasiun Yogyakarta.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menyoroti tarif parkir kendaraan di kawasan Stasiun Yogyakarta yang sempat viral di media sosial. Di mana ada kabar parkir VIP dengan tarif Rp 350 ribu untuk durasi tujuh jam.

Baca Juga


Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan, tarif parkir VIP tersebut tidak sesuai aturan. “Meski parkir dikelola oleh pihak swasta maupun masyarakat secara mandiri, seharusnya tarif parkir mengikuti aturan yang ada. Misalnya, perda (peraturan daerah) tentang tarif parkir di Kota Yogyakarta,” kata dia, Ahad (3/3/2024).

Kamba menyebut Forpi sudah sering mengingatkan pengelola parkir soal tarif yang tidak sesuai ketentuan. Menurut dia, petugas juga sering kali melakukan razia dan penindakan. “Namun, seakan tidak memberikan efek jera,” katanya.

Oleh karena itu, Kamba meminta petugas melakukan penindakan secara tegas jika ada pihak yang memberlakukan tarif parkir tidak sesuai ketentuan. “Penegakan aturan harus diikuti dengan pengawasan secara ketat,” kata dia.

Menurut Kamba, hal itu penting agar pengelolaan parkir kendaraan di Kota Yogyakarta sesuai ketentuan, dengan tarif yang wajar. Jika terus berulang adanya tarif parkir yang naik tidak wajar atau nuthuk, kata dia, dikhawatirkan akan berdampak terhadap citra Kota Yogyakarta. “Jika kasus nuthuk terus berulang, maka akan merusak citra Yogyakarta sebagai kota wisata,” katanya.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, parkir yang viral di media sosial itu berlokasi di sisi selatan area drop zone penumpang pintu selatan Stasiun Yogyakarta. Parkir tersebut tidak dikelola KAI Daop 6 Yogyakarta, namun oleh mitra. “Benar, tarif sebesar itu diakui oleh pihak pengelolanya, yaitu Sheyco Tour & Travel, salah satu mitra kami,” kata dia, Jumat (1/3/2024).

Krisbiyantoro mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi persoalan tarif parkir di Stasiun Yogyakarta. Menurut dia, tarif parkir harus menyesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah daerah. “Kami akan meminta kepada pengelola slot parkir tersebut untuk mengikuti perda Yogyakarta dan kami, KAI, akan menertibkan para mitra pengguna slot parkir agar sesuai peruntukannya,” kata Krisbiyantoro.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler